30 Ton Bawang Merah Sitaan Dihibahkan ke Masyarakat Kurang Mampu di Aceh

30 ton bawang merah tersebut merupakan bawang ilegal asal Thailand.
Barang bukti 30 ton bawang merah sitaan Bea Cukai yang nantinya yang akan dihibahkan kepada masyarakat yang kurang mampu. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh, (Tagar 20/3/2019) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Aceh menghibahkan sedikitnya 30 ton bawang merah ilegal untuk masyarakat yang kurang mampu di Aceh.

30 ton bawang merah tersebut merupakan bawang ilegal asal Thailand hasil dari tangkapan di Perairan Ujung Tamiang, pada Senin 11 Maret 2019 lalu. Pantauan Tagar News, penyerahan hibah bawang merah dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Selasa, (19/3).

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak, mengatakan bawang merah ilegal tersebut diselundupkan oleh kapal KM Anak Kembar GT 25. Kemudian barang ilegal itu digagalkan petugas gabungan Tim Bawah Kendali Operasi (BKO) Kantor Wilayah DJBC Aceh.

"Dengan barang bukti yang kita temukan 3.200 karung masing-masing dengan berat 9,5 kilogram atau berat keseluruhan kurang lebih 30 ton. Dengan total Kerugian negara atas penyelundupan bawang merah mencapai Rp 287,7 juta," sebut Mochamad Syuhadak kepada wartawan.

Barang bukti bawang merah tersebut, kata Syuhadak, akan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Langsa, Banda Aceh, Aceh Besar, dan Aceh Jaya untuk disalurkan kepada masyarakat dikabupaten tersebut.

"Setelah dilakukan uji laboratorium Karantina Pertanian, bawang merah tersebut dinyatakan bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sesuai surat Kepala Stasiun Karantina Kelas I Banda Aceh," ungkapnya.

Bawang MerahBarang bukti 30 ton bawang merah sitaan Bea Cukai yang nantinya yang akan dihibahkan kepada masyarakat yang kurang mampu. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Kegiatan hibah ini, lanjut Syuhadak, merupakan komitmen Bea Cukai Kuala Langsa, Kanwil Bea Cukai Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, untuk dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Selain itu untuk penindakan pelaku yang dilakukan terhadap kapal KM. Anak Kembar GT 25, kata Syuhadak, sejauh ini belum ditemukan adanya tersangka dan pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan.

"Memang ada lima orang yang diperiksa cuma ini masih dalam proses penyelidikan. Jika memang ada bukti-bukti kuat terhadap mereka, maka tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan menjadi tersangka," pungkasnya.

Baca juga: Milenial Aceh KMA2H Ajak Warga Serambi Mekah Lawan dan Tangkal Hoaks

Berita terkait
0
Anak Idap Lumpuh Otak, Sang Ibu Perjuangkan Ganja Medis Legal di CFD
Seorang Ibu Viral setelah melakukan aksinya dalam berjuang melegalkan Ganja Medis di Indonesia demi anaknya yang mengidap lumpuh otak.