3 Unsur Pengadaan Barang dan Jasa, Jujurlah Kalian

Tiga unsur pengadaan barang dan jasa di Sumatera Utara diminta jujur dalam melakukan kinerjanya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara R Sabrina. (Foto: Tagar/Ist)

Sibolangit – Tiga unsur pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yaitu organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kelompok Kerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta penyedia barang atau jasa, diminta jujur dalam melakukan kinerjanya.

Petuah "moral" itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara R Sabrina yang jauh-jauh dari Medan menuju Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, untuk menutup kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis LPSE 2019 di The Hill Hotel and Resort, Jalan Jamin Ginting, Sibolangit, Kamis 21 November 2019.

Sabrina berpesan agar sistem pengadaan barang dan jasa haruslah didasari etos transparansi dan taat aturan.

"Ada unsur utama dalam pengadaan barang dan jasa yakni OPD, Pokja, dan penyedia, ketiganya haruslah jujur, taat aturan, profesional," kata Sabrina, seperti dalam siaran pers yang diterima Tagar, Jumat 22 November 2019.

Sabrina juga berpesan agar ke tiga unsur tersebut selalu memegang aturan yang ada, terutama mengenai pengadaan barang dan jasa.

"Peraturan yang saudara pegang ketat itulah yang menolong saudara ke depan, tidak perlu takut siapapun, apalagi dijanjikan apapun, tunjukan integritas saudara," pesan Sabrina, kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari OPD Pemprov Sumatera Utara, Pokja LPSE, serta penyedia barang dan jasa.

Kita harapkan dengan perubahan tersebut, semoga proses tender di Sumatera Utara semakin transparan

Peningkatan LPSE adalah proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan perbaikan kualitas pengelolaan layanan kapasitas dan keamanan informasi LPSE. Hal ini terus dilakukan agar pengadaan barang dan jasa di Indonesia dapat memberikan efisiensi yang signifikan bagi sistem keuangan.

LPSE adalah unit kerja satu institusi yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pengadaan barang jasa secara elektronik. LPSE memiliki sistem pendukung yakni Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

"Aplikasi ini adalah unit kerja yang memiliki karakter startegis kolaboratif dan berorientasi pada kinerja karakter proaktif, serta mampu melakukan perbaikan yang berkelanjutan," kata Sabrina.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Sumatera Utara Syafruddin mengatakan kegiatan tersebut merupakan sosialisasi dan bimbingan teknis perubahan sistem LPSE dari 4.0 menjadi versi 4.3. Menurutnya, perubahan tersebut perlu diberitahukan kepada OPD, pokja LPSE, dan penyedia barang dan jasa.

"Kita harapkan dengan perubahan tersebut, semoga proses tender di Sumatera Utara semakin transparan, karena sistem yang kita bangun semakin baik," katanya. []

Berita terkait
80 Persen Korupsi Ada di Pengadaan Barang dan Jasa
Sebesar 80 persen kasus korupsi hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah di pengadaan barang dan jasa.
Tingkatkan Profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa, Kementerian PUPR Bentuk 34 BP2JK
Kementerian PUPR terus berupaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Bupati Jepara Ultimatum Penyedia Barang dan Jasa Nakal
“Jangan sampai kegiatan yang kita laksanakan bersama antara pemerintah dan mitra kerja penyedia barang dan jasa ini masuk ranah hukum,” tegas Bupati Marzuqi.