Jakarta - Rest area sering kita temui ketika melintasi jalan tol. Area ini selalu manfaatkan pengguna jalan tol untuk beristirahat. Ternyata, rest area memiliki tipe masing-masing.
Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dalam laman resminya menyebutkan, mcam-macam tipe rest area tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Rest area terbagi menjadi tiga tipe, yakni tipe A, B, dan C. Hal itu sesuai dengan spesifikasi fasilitas yang tersedia di dalamnya.
Rest area tipe A memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap. Luasnya paling sedikit 6 hektar dengan lebar minimal 150 meter. Fasilitasnya meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, Kios, Tempat Parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Rest area tipe memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A. Luasnya paling sedikit 3 hektar dengan lebar minimal 100 meter. Fasilitasnya seperti ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir. Sedangkan untuk rest area tipe C, luasnya paling sedikit 2.500 meter persegi dan lebar paling sedikit 25 meter. Fasilitas yang tersedia meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. []