Makassar - Penyidik Polrestabes Makassar menyerahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan delapan unit kapal latih di Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel), ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Tahap dua kemarin sudah kami laksanakan untuk tersangka Masimin dengan Amirudin. Yang satunya sudah duluan, yaitu Ruslim.
Tersangka kasus dugaan korupsi kapal latih Disdik Sulsel ini menyeret Kepala Bidang SMK Disdik Sulsel, Ruslim, Ketua Pokja pengadaan, Maschaer Masiming dan Amiruddin sebagai penyedia kapal latih. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai perannya masing-masing.
Dalam kasus ini, proyek pengadaan kapal latih di Disdik Sulsel menelan anggaran sebesar Rp 34 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 4,4 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP dan PKN.
"Iya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, setelah dinyatakan berkasnya lengkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada Tagar, 1 Februari 2020.
Menurutnya, pelaksanaan tahap dua ini dilakukan secara bertahap penyidik awalnya melimpahkan mantan Kepala Bidang SMK Disdik Sulsel, Ruslim. Setelah itu menyusul kedua tersangka lainnya.
"Tahap dua kemarin sudah kami laksanakan untuk tersangka Masimin dengan Amirudin. Yang satunya sudah duluan, yaitu Ruslim," tuturnya.
Dengan begitu, ketiga tersangka dugaan korupsi ini kini menunggu jadwal sidang setelah nanti pihak Kejari melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Sebelumnya, Kepala Kejari Makassar, Nurni Farahyanti, mengatakan pihaknya telah menerima satu berkas perkara, yakni atas nama tersangka mantan Kabid SMK Disdik Sulsel.
"Baru satu terdakwa akan kami limpahkan perkaranya ke persidangan," katanya.
Setelah menetapkan mantan Kabid Disdik Sulsel sebagai tersangka, penyidik Polrestabes Makassar pun memeriksa Ketua Pokja pengadaan, Maschaer Masiming dan Amiruddin sebagai penyedia kapal latih, pada Jumat 6 Desember 2019.
Usai pemeriksaan sebagai saksi, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Makassar.[]