Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tiga tersangka kasus kerumunan Petamburan telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember dini hari, dan minta ditahan polisi.
Aziz mengatakan, ketiganya bahkan meminta agar dikenakan pasal yang sama seperti yang dipakai menjerat Rizieq Shihab. "Mereka yang minta (ditahan). Mereka minta sama Habib Rizieq di tahan juga, dikenakan pasal yang sama," kata Aziz ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu, 13 Desember 2020.
Ketiga tersangka yang menyerahkan diri ini yakni, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Idrus sebagai kepala seksi acara.
Tiga tersangka yang menyerahkan diri sudah diperiksa,
Ia juga menyebut ada dua tersangka lainnya yang masih berkeliaran, yakni Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi, dan Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis. Lima tersangka ini dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
"Tiga tersangka yang menyerahkan diri sudah diperiksa," ujar Aziz. Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta dua tersangka kerumunan Petamburan segera menyerahkan diri sebagaimana yang telah dilakukan empat tersangka lainnya.
"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menegaskan, jika kedua tersangka ini tidak segera menyerahkan diri, maka bakal dijemput paksa Polisi. Yusri tidak menentukan batas waktu kepada kedua tersangka ini. Yang jelas dia meminta mereka kooperatif dan sesegera mungkin menyambangi Polda Metro Jaya.
"Kalau tidak menyerahkan diri kami akan tangkap. Kami minta untuk tetap kooperatif," ucapnya. []
Baca juga: