3 Ragam Jam Pasar Saham yang Harus Diketahui Investor

Di Indonesia, waktu perdagangan diatur dengan menggunakan pedoman Jakarta Automated Trading System (JATS).
Ilustrasi pasar saham (Foto:Tagar/Pexels)

Jakarta - Semakin berkembangnya teknologi, semakin ramai juga orang melakukan investasi. Karena peluang yang dimiliki membuat banyak investor memilih saham sebagai investasi. Sejatinya, sebelum melakukan investasi, seorang investor memahami terlebih dahulu mengenai saham, salah satunya jam pasar saham.

Mungkin beberapa orang mengira bahwa jam pasar saham dapat dilakukan kapanpun selama 24 jam, nyatanya jam pasar saham memiliki ketentuan waktu dan hari sendiri. 

Di Indonesia, waktu perdagangan diatur dengan menggunakan pedoman Jakarta Automated Trading System (JATS), yang diterbitkan oleh pusat bursa saham tanah air, yaitu Bursa Efek Indonesia(BEI). 

Untuk lebih jelasnya yuk simak penjelasan di bawah ini. 


1. Jam pasar saham reguler

Sebelum mengetahui lebih jauh mengenai waktu buka perdagangan reguler, kalian perlu memahami terlebih dahulu soal pasar saham reguler. Jenis pasar saham satu ini digunakan untuk transaksi saham sehari-hari.

Mekanisme yang digunakan, yakni tawar-menawar antara pembeli dan penjual saham yang berlangsung secara terus-menerus, selama periode waktu perdagangan terjadi dalam satu hari. 

Karena adanya penawaran yang terus berlangsung, tidak heran jika harga saham bisa berubah setiap waktunya.

Ada pula ketentuan lain dari jenis perdagangan saham regular. Saham yang diperdagangkan hanya bisa dilakukan dalam satuan lot (100 lembar). 

Sedangkan dari sisi transaksi, penyelesaian yang diterapkan pada waktu pasar reguler menggunakan standar T+2, artinya uang pembelian atau penjualan saham ditagihkan pada dua hari setelah transaksi.

Lantas, kapan jam pasar saham reguler dibuka? Berdasarkan JATS yang diterapkan BEI, jam pasar saham reguler saat ini dibuka setiap hari Senin-Jumat dan terdiri dari dua sesi:

  • Sesi pertama berlangsung pukul 09:00 – 11:30 WIB.
  • Kemudian dua jam setelahnya dimulai sesi kedua yang berlangsung pukul 13:30 – 14:49 WIB.


2. Jam pasar saham tunai

Jenis pasar saham yang kedua ini pada dasarnya hampir sama seperti pasar saham reguler, terutama dari segi ketentuan yang diperdagangkan dalam satuan lot, atau kelipatan 100 lembar.

Ada dua hal yang membuat pasar saham tunai berbeda dengan reguler, yang pertama adalah sistem pembayaran. Sebagai informasi, mekanisme penyelesaian transaksi di pasar tunai menggunakan standar T+0, yang artinya uang pembelian atau penjualan saham ditagihkan pada hari transaksi terjadi.

Perbedaan kedua ada dari segi waktu atau sesi. Berbeda dengan jam pasar saham reguler yang memiliki waktu lebih lama dengan dibagi menjadi dua sesi dalam satu hari, jam pasar saham tunai hanya memiliki satu sesi yang dibuka setiap hari Senin-Jumat, pada pukul 09:00-11:30 WIB.


3. Jam pasar saham negosiasi

Terakhir, jenis pasar saham negosiasi memiliki perbedaan dari segi satuan saham yang diperdagangkan dan sistem penyelesaian transaksi yang diterapkan. Bahkan, transaksi dari jenis pasar saham satu ini dapat dikatakan tidak seperti proses transaksi pada umumnya.

Walau ada kemiripan dengan perdagangan di dua jam pasar saham sebelumnya, yakni ada proses tawar-menawar, tetapi proses tersebut tidak dilakukan di BEI. Tawar-menawar harga saham dilakukan secara pribadi antara penjual dan pembeli namun tetap dalam pengawasan dan hasil negosiasi yang disepakati oleh bursa.

Perbedaan lainnya juga dimiliki dari segi satuan perdagangan saham dan penyelesaian transaksi, satuan perdagangan di pasar saham negosiasi menggunakan satuan lembar atau tidak genap dalam kelipatan lot. Selain itu, penyelesaian transaksi di pasar saham negosiasi tidak terpatok dengan standar hari, namun disesuaikan dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Sedangkan untuk waktu perdagangan, jam pasar saham negosiasi hampir sama dengan jam pasar saham reguler, yaitu dibuka setiap hari Senin-Jumat dan terdiri dari dua sesi:

  • Sesi satu berlangsung pukul 09:00 – 11:30 WIB.
  • Kemudian dua jam setelahnya dimulai sesi dua yang berlangsung pukul 13:30 – 15:15 WIB.

Biasanya, pasar saham negosiasi digunakan oleh pihak yang membeli saham dalam jumlah besar, contohnya pada langkah bisnis akuisisi atau merger yang dilakukan antar perusahaan.

Itu dia penjelasan detail mengenai perbedaan dan sistem dari tiga jenis jam perdagangan saham yang ada di Indonesia. 

Sebagai catatan, jam buka perdagangan saham dari segi hari kerja pada dasarnya sama seperti jam operasional perbankan, yaitu tutup pada tanggal merah dan hari libur nasional.

Melansir laman BEI, jam pasar saham yang disebutkan di atas merupakan ketentuan yang diterapkan selama situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, yang mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00031/BEI/03-2020 perihal Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Bulapakak (BUKA) Resmi Melantai di Bursa Efek Indonesia
Perusahaan ini menjadi emiten ke 28 yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sepanjang tahun 2021.
Perhatian! Bursa Efek Indonesia Cabut Izin OSO Sekuritas
Bursa Efek Indonesia memutuskan mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa PT OSO Sekuritas Indonesia. Berikut Penjelasannya.
Dorong Startup IPO, BRI Ventures Gandeng Bursa Efek Indonesia
Startup berpotensi untuk mendapatkan pendanaan melalui penawaran umum saham perdana (IPO) di BEI.