Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya merilis skema penyekatan kendaraan yang hendak keluar dari wilayah Ibu kota, menyusul kebijakan pelarangan mudik pemerintah di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
"Dengan keputusan tersebut, kemudian aplikasi yang dilakukan Polda Metro Jaya kita akan membuat beberapa pos pengamanan terpadu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus melalui konferensi pers daring, Rabu, 22 April 2020.
Pertama ada di jalan tol yang mengarah ke Jawa Barat, di pintu tol Cikarang Barat.
Yusri mengatakan, Polda Metro Jaya akan membuat pos pengamanan terpadu yang berisikan pihak kepolisian seperti Lalu Lintas (Lantas), Samaptha Bhayangkara (Shabara), Kriminal dan Umum (Krimum) serta dari Profesi dan Keamanan (Propam).
Baca juga: Luhut Bahas Larangan Mudik dan Sanksi Bagi Pelanggar
Selain itu, Yusri menyebut pos pengamanan terpadu tersebut turut juga akan diisi dari berbagai instansi lainnya. "Bersama-sama dengan rekan-rekan dari TNI dan Dishub (Dinas Perhubungan). Kemudian ada beberapa instansi terkait," ucap Yusri.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan 19 pos pengamanan terpadu. Dari 19 pos tersebut, terdapat 3 pos yang menjadi titik besar.
"Pertama ada di jalan tol yang mengarah ke Jawa Barat, di pintu tol Cikarang Barat. (Kedua) yang mengarah ke daerah Bogor, itu ada di pintu tol Cimanggis. Ketiga itu di pintu tol Bitung yang mengarah ke Merak," katanya.
Baca juga: Jokowi Larang Mudik, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?
Yusri menyebut, di 3 titik pos pengamanan terpadu tersebut kemungkinan akan diperketat. Menurut dia, akan ada pemeriksaan atau tes urine dan kegiatan yang masif di sana.
"Untuk 16 pos pengamanan lagi itu ada di masing-masing wilayah Polres, khususnya jalan-jalan arteri, daerah-daerah pembatasan," tuturnya. []