3 Pembunuh Pria Stroke di Medan Hanya Dituntut 2,5 Tahun Bui

Istri korban kecewa 3 terdakwa hanya dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Medan. Istri korban merasa tak ada keadilan bagi keluarganya.
Ilustrasi hukum. (Foto: Tagar/Pixabay/Sang Hyun Cho)

Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut 2,5 penjara kepada tiga terdakwa pembunuhan terhadap Abadi Bangun, pria yang mengalami stroke. Keluarga korban menilai, tuntutan itu tidak wajar dan seperti ada indikasi permainan.

"Sidangnya seminggu lalu, di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tuntutan yang dibacakan JPU menuntut ketiga pelaku pembunuhan terhadap suami saya hanya 2,5 tahun penjara. Apa ini tidak aneh, kasus pembunuhan dihukum sebegitu ringan. Ada apa," kata istri almarhum Abadi Bangun, Eva Boru Sihombing, kepada awak media, Minggu 11 Oktober 2020.

Makanya saya tanya sama orang yang paham hukum, apa itu sudah adil dituntut 2,5 tahun penjara. Ini kan kasus pembunuhan.

Wanita warga Jalan Bahagia, Gang Budi Utomo, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini menyebut, dalam pemeriksaan penyidik di Polrestabes Medan saat melengkapi berkas perkara (BAP), penyidik menjerat berbagai pasal kepada ke-tiga terdakwa, yaitu Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 sub Pasal 170 ayat 2 ke 3 atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Selain itu, dalam dakwaan terhadap ketiga terdakwa, mereka dijerat dengan pasal sama karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

"Makanya saya tanya sama orang yang paham hukum, apa itu sudah adil dituntut 2,5 tahun penjara. Ini kan kasus pembunuhan. Kata orang yang paham hukum, tuntutan itu tidak adil. Di situlah saya tahu bahwa itu tidak benar, karena pasal-pasal itu telah berkekuatan hukum penuh dan dapat menjerat para pelaku dengan hukuman seumur hidup," tuturnya.

Setelah mendapat penjelasan dan melihat persidangan, dia baru menyadari jika apa yang telah diterbitkan dibeberapa media tentang pembunuhan suaminya itu salah. Media menyebut suaminya membawa parang dan meminta nasi goreng gratis lalu melakukan pengancaman.

"Saya pastikan itu tidak benar. Bagaimana suami saya mau melawan orang, dia jalan saja tidak bisa, karena stroke. Bagaimana dia bisa memegang parang, sedangkan dia strok, jalan saja dia kesusahan. Saya punya bukti vidio, kalau suami saya stroke, sehari sebelum dia meninggal dibunuh dan saya punya banyak saksi mampu membuktikan itu di persidangan nanti," kata dia.

Diceritakan Eva, almarhum suaminya dianiaya sampai meninggal dunia. Itu terjadi di warung Mie Aceh Pasbar (milik pelaku), tepatnya di Jalan Pasar Baru No 14, Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Rabu, 29 Januari 2020. 

Adapun ketiga orang itu yang sedang dalam proses persidangan dan menjadi terdakwa adalah MA, bersama dua karyawannya, MU 32 tahun dan AS 32 tahun.

Wanita ini mengaku tidak punya cukup banyak uang untuk menyewa pengacara untuk mengawal kasus kematian suaminya.

"Saya ini orang susah. Suami saya tidak ada meninggalkan warisan, saya tidak bekerja. Bagaimana saya bisa menyewa pengacara, sedangkan untuk makan saja saya tidak mampu," tuturnya.

Untuk itu, dia berharap agar Kepala Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara melihat ketidakadilan ini. Pasalnya, tuntutan itu terkesan tidak wajar dan tidak berkeadilan.

"Lihatlah kami ini, kami ini hanya menuntut keadilan. Hanya hakim dan jaksa yang kami punya saat ini, harapan kami. Tapi kenapa malah mereka yang justru mengecewakan kami. Apa orang miskin kayak kami tidak layak mendapat keadilan," tuturnya.

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan dilakukan MA bersama dua karyawannya, MU 32 tahun dan AS 32 tahun. Mereka bertiga menjadi terdakwa kasus pengeroyokan hingga menewaskan Abadi Bangun Kafe Mie Aceh milik MA. 

Setelah insiden itu, mereka ditetapkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan sebagai tersangka. Selanjutnya, kepolisian mengirim berkas acara pemeriksaan (BAP) ke Kejari Medan dan dinyatakan telah lengkap dan akhirnya disidangkan Selasa 6 Oktober 2020. 

Namun JPU hanya menuntut terdakwa hanya 2,5 tahun. Itu terungkap dalam persidangan dan tuntutan dibacakan oleh JPU di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah membaca tuntutan, kemudian sidang ditunda dengan agenda selanjutnya.[]

Berita terkait
Demo Rusuh Medan, Akbar Sumut Kritik Deteksi Dini Polisi
Tim advokasi hukum Akbar Sumut menilai aksi unjuk rasa rusuh di Medan tidak terjadi jika polisi mendeteksi dengan cepat.
Pasca Demo Rusuh di Medan, 6 Polisi Dirawat di Rumah Sakit
Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Martuani Sormin, menjenguk enam anggota polisi yang dirawat di RS pasca demo rusuh RUU Cipta Kerja.
Dua Pelajar Medan Bawa Bom Molotov untuk Serang Polisi
Polisi di Medan Sumatera Utara, menangkap dua pelajar membawa bom molotov saat berlangsungnya aksi unjuk rasa UU Omnibus Law.
0
Sekjen PBB Ingatkan Risiko Nyata Kelaparan Akut Tahun Ini
Tahun 2023 bisa lebih buruk lagi, ini disampaikan Sekjen PBB dalam konferensi internasional tentang ketahanan pangan global di Berlin