Medan - Kepolisian dari Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita berinisial EL, 21 tahun, warga Jalan Pukat, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara, Kamis, 6 Mei 2020.
Wanita cantik ini dibunuh oleh JE, 22 tahun, di rumahnya di kompleks Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Lelaki ini memutilasi korbannya dan memasukkan ke dalam kardus. Selain itu, dia juga dibantu oleh MI dan TS, ibu kandung dari JE.
JE mengambil mancis, kemudian menyiram bensin lalu membakar korban.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Jhonny Edizon Isir membenarkan ketiganya terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
"Awalnya MI menjemput korban untuk datang ke rumah JE di Jalan Duku, Kompleks Cemara Asri. Sesampainya di pelaku JE mengajak korban ke kamar mandi untuk berhubungan badan di kamar mandi itu. Namun ada perlawanan sehingga JE mendorong dan membenturkan kepala korban ke dinding dan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri, kemudian JE juga menyetubuhi korban sebanyak satu kali," kata Isir kepada wartawan, Jumat, 8 April 2020.
Setelah itu, JE mengambil pisau di dapur lalu menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sehingga merobek bagian perut Korban. JE juga memberitahukan kepada MI bahwa dia telah membunuh EL, lalu menyuruh MI untuk membeli bensin. Kemudian, MI datang membawa dua botol bensin lalu memberikannya kepada JE.
"JE mengambil mancis, kemudian menyiram bensin lalu membakar korban," katanya.
Sedangkan M menghubungi Ibu JE yaitu berinisial TS, tidak lama kemudian wanita itu datang. Kemudian JE dan TS bersama-sama mengangkat Korban dari kamar mandi ke ruang bagian tengah.
"Tidak berselang lama, JE mengambil sebuah parang dari dapur lalu membelah perut Korban dan memotong lengan korban sebelah kanan dan TS mengambil kardus dan lakban dari gudang dan mayat itu dimasukkan ke dalam kardus," ucap Isir.
Kemudian, JE keluar rumah untuk membeli Lakban karena kekurangan, setelah itu dia langsung membalut kembali kardus menggunakan lakban dan memesan taksi online dengan rencana akan membawa kardus tersebut ke Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Rupanya, setelah taksi online itu datang, tersangka JE mendorong kardus ke ruang tamu. Namun karena kardus sobek dan darah berceceran sehingga rencana untuk mengangkut kardus yang berisikan mayat korban batal untuk dikirim ke Lubuk Pakam dibatalkan, tapi tersangka tetap membayar taksi online itu sebesar Rp 155 ribu," kata Isir.
Setelah batal di buang ke Kecamatan Lubuk Pakam, kardus berisi mayat itu dikembalikan ke ruang tengah dan sisa darah dibersihkan (dipel) oleh tersangka TS.
Kemudian ibu dan anak ini melakukan intimidasi terhadap MI untuk mengakui perbuatan pembunuhan. Dibuatlah strategi bahwa MI menulis surat untuk korban dan MI disuruh meminum obat nyamuk.
"Jadi, peristiwa itu sudah direncanakan, kita menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Yaitu JE, TS dan MI. JE menyusun rencana ini. Kita tetapkan mereka berdasarkan keterangan sejumlah saksi," ujar Isir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polrestabes Medan Ajun Komisaria Besar Polisi Roni Sidabutar menambahkan bahwa ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal Pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Sejumlah barang bukti kita amankan dalam perkara ini dan Pelaku dipersangkakan dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup," katanya. []
Baca juga:
- Ancam Polisi, Preman Deli Serdang Ditangkap
- Wanita Tewas di Deli Serdang Dibunuh Teman Sendiri
- Polisi Tembak Empat Pelaku Begal di Medan