3 Paslon Resmi Bertarung di Pilkada Bukittinggi 2020

KPU Bukittinggi menetapkan 3 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebagai peserta Pilkada 2020.
Suasana rapat pleno KPU Bukittinggi menetapkan tiga pasangan calon di Pilkada 2020. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Bukittinggi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi resmi menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

KPU akan melakukan monitoring dan pengawasan apakah protokol kesehatan dilaksanakan atau tidak.

Ketiga pasangan itu yakni, Irwandi dan David Chalik yang diusung Partai Nasdem, PAN dan PKB. Pasangan Erman Safar - Marfendi diusung Partai Gerindra, PKS dan Golkar. Kemudian, Ramlan Nurmatias dan Syahrizal, pasangan petahana yang kembali maju lewat jalur perseorangan.

Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura mengatakan, pihaknya menetapkan pasangan calon berdasarkan hasil rapat pleno terhadap perbaikan dokumen persyaratan pencalonan. Penetapan tersebut telah diumumkan dalam surat pengumuman nomor 394/PL.02.2-PU/1375/KPU-Kot/IX/2020.

"Penetapan nama-nama paslon ini berdasarkan hasil rapat pleno. Setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut akan dilaksanakan besok di Auditorium Perpustakaan Bung Hatta," katanya, Rabu, 23 September 2020.

Ketiga pasangan calon yang telah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Surat keputusan (SK) penetapan pasangan calon juga telah diserahkan KPU kepada LO masing-masing pasangan calon dan juga Bawaslu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bukittinggi, Yasrul menyebutkan, selain berkas pendaftaran tiga pasang calon telah dinyatakan lengkap dan telah diplenokan, hasil pemeriksaan kesehatan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga tidak ditemukan unsur ketidakmampuan untuk ketiga pasang calon.

Atas dasar itu, seluruh pasangan calon sudah bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. "Hari ini telah dilakukan penetapan pasangan calon juga langsung kita umumkan di website KPU Bukittinggi. Selanjutnya proses pengundian nomor urut akan dilakukan besok," katanya.

Menurutnya, ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh pasangan calon bersama timnya yang baru saja ditetapkan. Saat mengikuti pengundian nomor urut, dilarang membawa massa yang banyak.

Kemudian, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember dilaksanakan tahapan kampanye. Dalam masa pandemi Covid-19 ini, tatap muka langsung diperbolehkan namun harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19. Lalu, harus menerapkan protokol kesehatan, pertemuan terbatas bisa dilaksanakan dalam bentuk tatap muka di dalam ruangan dengan maksimal hanya 50 orang.

KPU dengan jajaran akan sering melaksanakan tatap muka dengan mengundang stakeholder, seperti sosialisasi-sosialisasi. Sedangkan untuk izin kampanye dari pihak kepolisian.

"KPU akan melakukan monitoring dan pengawasan apakah protokol kesehatan dilaksanakan atau tidak. Untuk kampanye rapat umum dibatasi maksimal 100 orang, dilarang melibatkan orang lanjut usia, wanita hamil dan anak-anak," katanya.

KPU juga akan melaksanakan debat publik yang dihadiri paslon, dengan sistem daring serta direkam dan disiarkan secara tunda. []


Berita terkait
Profil Lengkap 3 Calon Wali Kota Bukittinggi di Pilkada 2020
Tiga orang calon Wali Kota Bukittinggi diprediksi bertarung di Pilkada 2020.
Truk Mulai Lewat, Jalur Bukittinggi-Medan Sistem Buka Tutup
Jalan lintas Sumatera Barat - Sumatera Utara yang amblas di kawasan Kabupaten Agam sudah bisa dilewati truk.
Tak Bermasker, Warga Bukittinggi Dibawa ke Polres
Warga Bukittinggi yang kedapatan tidak memakai masker diangkut polisi ke Mapolres.