Jakarta - Sebanyak tiga pasar di Kota Bekasi diberi kelonggaran dapat beroperasi di atas pukul 18.00 WIB. Adapun tiga pasar itu adalah Pasar Baru, Pasar Kranji, dan Pasar Bantargebang.
Toleransi dilakukan Pemerintah Kota Bekasi karena jika ditutup tiga pasar utama itu khawatir masyarakat sukar mendapatkan kebutuhan pokok.
"Kami kasih waktu bisa beroperasi sampai pukul 18.00 itu untuk tiga pasar utama, karena menyangkut barang yang dijual," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Huraira, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Pasar Baru, Pasar Kranji, dan Pasar Bantargebang merupakan pasar tradisional penyuplai ke pedagang eceran di kampung-kampung maupun ke pedagang kecil di rumahan. Untuk itu diberikan kompensasi beroperasinya sampai malam.
Harus dibungkus, makannya di rumah.
Namun dengan tegas, selain tiga pasar itu wajib tutup operasional setiap hari pada pukul 18.00 WIB.
Pemerintah Kota Bekasi juga memberikan kelonggaran kepada pedagang kecil seperti warung pecel lele atau nasi goreng untuk beroperasi di atas pukul 18.00. "Tapi tidak boleh melayani makan di tempat, harus dibungkus, makannya di rumah," tuturnya.
Peraturan membatasi jam operasional seluruh tempat usaha hingga pukul 18.00 WIB di Kota Bekasi sesuai dengan maklumat Wali Kota Bekasi yang dikeluarkan sejak 2 Oktober dan diterapkan hingga 7 Oktober 2020.
Dalam perkembangannya, aturan itu diperpanjang sampai 9 Oktober 2020. Namun, ada sedikit perubahan dalam pembatasannya.
Kini kelonggaran untuk seluruh tempat usaha menjalankan aktivitasnya sehari-hari sampai pukul 23.00 WIB. Aturan itu termaktub dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.488-BPBD/X/2020 pada 2 Oktober 2020.