3 Napi LP Aceh Kabur Saat Listrik Padam

3 narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh melarikan diri saat listrik LP padam.
Ilustrasi penjara (Foto: Cleveland.com)

Banda Aceh - Sebanyak 3 narapidana (napi) yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh yang berlokasi di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, melarikan diri pada Selasa, 4 Agustus 2020 dini hari. Ketiganya kabur saat listrik LP padam.

"Upaya melarikan diri ini diperkirakan jam 02.00 WIB sampai jam 04.00 WIB, di mana saat itu arus listrik di lapas dalam kondisi padam," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto, Selasa, 4 Agustus 2020 malam.

Trisno menuturkan, ketiga napi tersebut sedang menjalani hukuman penjara terkait kasus narkotika. Sebelumnya, ketiga napi ini ditahan di kamar sel isolasi LP setempat.

Mereka menuju tembok pembatas dan mengikat kain yang telah disambung untuk melarikan diri dari LP.

"Dalam kamar isolasi tersebut terdapat empat orang narapidana. Mereka sepertinya telah lama merencanakan untuk melarikan diri dari sel tahanan yang dihuninya. Sementara itu, kamar yang mereka huni berada di luar blok dan dekat penjagaan bagian dalam atau depan klinik," tutur Trisno.

Ia menjelaskan, ketiga napi tersebut kabur setelah membongkar pintu ruang isolasi dan mencongkel jeruji pintu bagian bawah. Lalu, ketiganya melewati batas tembok lapas menggunakan kain yang telah disambung. Polisi menduga, aksi ini sudah direncanakan dengan matang.

"Setelah upaya keluar dari ruang isolasi, mereka menuju tembok pembatas dan mengikat kain yang telah disambung untuk melarikan diri dari LP," ujarnya.

Kata Trisno, aksi pelarian itu baru diketahui oleh penjaga LP saat pelaksanaan apel narapidana dengan cara melakukan pengecekan ke ruang - ruang yang dihuni oleh para tahanan. Namun pintu blok yang dibongkar tersebut telah ditutup rapi menggunakan kain.

"Dan melihat para narapidana yang ada di dalam hanya tinggal satu orang lagi," tutur Trisno.

Trisno menyebutkan, ketiga narapidana yang melarikan diri adalah Kasimin Bin Ali Husin. Ia terpidana penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 18 tahun sub 6 bulan kurungan.

Baca juga:

Lalu, Saiful Amri Bin M. Yusuf tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 18 tahun sub 2 tahun kurungan dan Heri Fauzi Bin Abdullah, terpidana perkara penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan sub 1 bulan kurungan.

Trisno berharap kepada napi tersebut agar menyerahkan diri untuk kembali ke LP Kelas II A Banda Aceh atau kantor kepolisian terdekat.

"Kami imbau agar para napi yang kabur untuk menyerahkan diri ke polsek maupun polres setempat dan apabila ada yang mengetahui keberadaan mereka, segera melapor, kerahasiaan pelapor terjamin aman," kata Trisno.

Selain itu, ujar Trisno, pihak kepolisian Polresta Banda Aceh juga akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan.

"Kemanapun mereka akan lari tetap akan kita buru dan tangkap, maka baiknya mereka segera menyerah kepada pihak berwajib," ujarnya. []

Berita terkait
Tes Swab Unsyiah Aceh Tersisa 3.000 Pemeriksaan
Terancam berhentinya Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Aceh untuk memeriksa sampel Covid-19.
Cuaca Buruk, Nelayan Aceh Diimbau Tidak Melaut
BMKG mengeluarkan peringatan gelombang laut di perairan Aceh tinggi dan dinyatakan sebagai cuaca ekstrem.
Museum Tsunami Aceh Masuk Nominasi API 2020
Museum Tsunami sengaja dibuat untuk mengenang dahsyatnya bencana yang terjadi di Aceh.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan