3 Mantan Perangkat Desa di Magelang Tersangka PTSL

Polisi Magelang tetapkan 3 mantan perangkat Desa Wringinputih, Borobudur di kasus korupsi PTSL. Persidangan kasus ketiganya segera digelar.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Magelang Inspektur Dua Kukuh Leksono membeber penanganan kasus dugaan korupsi PTSL di Desa Wringinputih, Borobudur, Kabupaten Magelang, Rabu, 11 Maret 2020. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)

Magelang - Tiga orang mantan perangkat Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang ditangkap polisi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan ke pemohon PTSL Desa Wringinputih tidak sesuai dengan aturan.

Ketiganya adalah Muhajari, mantan kasi pemerintahan; Suprih, mantan kepala desa dan Mulyono mantan sekretaris desa. Modus korupsi, saat aktif jadi perangkat desa di Wringinputih tahun 2018, mereka memungut biaya permohonan PTSL warga tidak sesuai ketentuan. 

"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan ke pemohon PTSL Desa Wringinputih tidak sesuai dengan aturan. Yakni Keputusan Bersama Menteri Agraira dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Magelang Inspektur Dua Kukuh Leksono, Rabu, 11 Maret 2020.

Kukuh menjelaskan pendaftaran dan penyerahan berkas PTSL dimulai pada bulan Januari 2018. Biaya pengajuan program PTSL Desa Wringin Putih dirancang oleh Muhajari, dipatok dengan harga Rp 750.000 per permohonan. 

Sepanjang tahun itu, tiga tersangka menerima pengajuan PTSL warga sebanyak 641 permohonan. Dari jumlah tersebut, baru 526 permohonan yang menyerahkan uang, total Rp 394,5 juta. Dan ketiganya baru bisa merealisasikan permohonan sebanyak 634 sertifikat. 

"Sampai saat ini, sebagian sertifikat ada yang sudah dibagikan kepada masyarakat namun sebagian lainnya masih berada di kantor ATR/BPN Kabupaten Magelang," ujar Kukuh.

Barang bukti yang disita polisi, antara lain satu bendel berita acara iuran PTSL tahun 2018, satu bendel surat keputusan Kepala Desa Wringinputih tentang pembentukan panitia PTSL dan uang tunai senilai Rp 163.300.000. Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Berkas ketiga tersangka sudah di Kejaksaan Negeri Magelang. Untuk persidangan nanti teknisnya menunggu dari kejaksaan dan pengadilan,” ujar Kukuh.

Atas perbuatan mereka, penyidik menyangka ketiganya melanggar pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001. Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara empat hingga 20 tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. []

Baca juga: 

Berita terkait
Polisi Ringkus 2 Pria Barbar Pukuli Wanita Magelang
Dua pria lakukan aksi barbar, pukuli wanita di Magelang karena dianggap mencuri. Ternyata tuduhan itu tak terbukti.
Pensiunan PNS di Magelang Tipu Calon Jemaah Umrah
Pensiunan PNS di Magelang diringkus polisi. Ia disangka menipu dan menggelapkan Uang calon jemaah umrah.
Warga di Pamekasan Keluhkan Kades Diduga Pungli PTSL
Dalam pengurusan PTSL, warga Pamekasan dipungut Rp400 ribu. Padahal berdasarkan aturan pengajuan PTSL hanya dikenakan Rp 150 ribu.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.