Jakarta - Asuransi kecelakaan atau personal accident merupakan asuransi proteksi yang memberikan uang pertanggungan berupa santunan meninggal dunia, cacat tetap, hinga perawatan di rumah sakit jika tertanggung mengalami kecelakaan. Di Indonesia saat ini sudah cukup banyak pilihan polis asuransi kecelakaan yang bagus.
Dengan fungsi yang memberikan memberikan santunan atau uang pertanggungan untuk nasabah yang mengalami risiko kecelakaan kerja hingga lalu lintas menggunakan moda transportasi umum.
Karena itu, jenis asuransi ini sangat cocok khususnya untuk nasabah perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi atau lainnya yang tinggi risiko kecelakaan kerja.
Manfaat asuransi kecelakaan diri terdiri atas santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan biaya perawatan akibat kecelakaan lainnya. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.
1. Santunan meninggal dunia
Santunan tunai akan diberikan jika nasabah mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan. Santunan atau uang pertanggungan tersebut akan diserahkan kepada ahli waris. Berikut ini beberapa syarat pemberian santunan meninggal dunia:
· Tertanggung meninggal dunia dalam batas waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
· Hilang dan tidak ditemukan dalam kurun waktu 60 hari sejak terjadinya kecelakaan.
2. Santunan cacat tetap/total
Selain meninggal dunia, santunan tunai atau uang pertanggungan juga dapat dicairkan jika tertanggung mengalami cacat tetap akibat kecelakaan.
3. Penggantian biaya pengobatan
Ketika nasabah mengalami kecelakaan dan diperlukan perawatan medis di rumah sakit, maka asuransi akan menanggung biaya tagihan pengobatan tersebut. Untuk besaran uang santunan akan disesuaikan dengan polis yang dimiliki nasabah.
Asuransi kecelakan bisa didapatkan secara pribadi, disediakan oleh perusahaan untuk karyawannya, ataupun diberikan gratis karena dikelola pemerintah. Karena pada dasarnya, risiko kecelakaan kerja sudah masuk dalam perlindungan jaminan sosial yang bersifat wajib, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Dear Moms, Ini 4 Kriteria Asuransi Melahirkan yang Bagus
- Dear Bunda, Begini 2 Cara Klaim Asuransi Melahirkan
- Tips Memilih Asuransi Melahirkan Sesuai Premi
- 5 Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik 2021