Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membeberkan tiga dari 18 lembaga/ komisi yang mungkin akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan anggaran. Satu di antaranya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 2004.
"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Selanjutnya, kata Moeldoko lembaga kedua yang mungkin dibubarkan, yaitu Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Badan tersebut berdiri berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014.
BSANK selama ini memiliki wewenang pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
Kemudian, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dan berdiri berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2016. Menurut dia kendati pada praktiknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, ada beberapa fungsi dalam BRG yang bertabrakan dengan lembaga lain.
"Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB [Badan Nasional Penanggulangan Bencana]. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementerian Perhutanan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," ucap dia.
Lembaga di bawah perpres
Menurut Moeldoko, 18 lembaga yang akan dibubarkan merupakan lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Sebab, lembaga yang dibentuk melalui undang-undang (UU) perlu dibahas lebih lanjut dengan pihak legislatif, lantaran pembubarannya harus disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden Jokowi menyebut akan membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat. Hanya saja, Jokowi enggan merinci secara detail lembaga apa saja yang nantinya akan dibubarkan.
"Dalam waktu dekat ini ada 18 [lembaga/komisi akan dibubarkan]," ujar Jokowi di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.
Niat untuk membubarkan 18 lembaga, kata Jokowi sudah melalui perhitungan. Menurutnya semakin ramping lembaga dan komisi negara, maka anggaran dapat dikembalikan ke kementerian atau ke direktorat.
"Anggaran, biaya, kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen [direktorat jenderal], direktorat, direktur. Kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, komisi-komisi itu lagi," ucapnya.
Ancam bubarkan lembaga
Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Jokowi pernah mengatakan jengkel karena menteri Kabinet Indonesia Maju tidak memiliki perasaan yang sama yaitu sense of crisis ketika mengambil keputusan maupun membuat kebijakan di masa pandemi Covid-19.
Padahal, kata dia semua menteri termasuk dirinya harus bekerja dengan tindakan yang luar biasa (extraordinary) karena bertanggung jawab terhadap 260 juta penduduk Indonesia.
"Saya lihat masih banyak kita ini seperti biasa-biasa saja. Saya jengkelnya di situ. Ini apa engga punya perasaan suasana krisis," tutur Jokowi, di Istana Negara, Kamis 18 Juni 2020.
Jika dalam tiga bulan ke depan belum ada perubahan signifikan, ia tak segan mengambil tindakan yang lebih keras, yaitu membubarkan lembaga, reshuffle bahkan mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang. []