3 Kriteria Orang Bisa Nikmati Fasilitas RS Rujukan Corona

Direktur RS Persahabatan mengungkapkan 3 kriteria orang atau pasien terkait corona bisa nikmati fasilitas RS rujukan Covid-19.
Petugas medis simulasi memindahkan pasien ke ruang isolasi saat simulasi Penanganan Pasien Corona di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat, 13 Maret 2020. (Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto/ama)

Jakarta - Direktur Rumah Sakit (RS) Persahabatan dokter Rita Rogayah mengungkapkan 3 kriteria wajib diperhatikan sebelum pihak RS atau pelayanan kesehatan merujuk orang atau pasien terkait virus corona ke RS rujukan Covid-19.

Rita mengatakan RS dapat mengelompokan pasien Covid-19 menjadi 3 kriteria, yaitu kasus ringan, kasus sedang, dan kasus berat.

"Untuk semua rumah sakit, agar merujuk kasus-kasus kepada RS rujukan sebaiknya dipilah adalah kasus yang sedang, dan berat," ucap Rita dalam konferensi pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta yang disiarkan dalam video conference, Rabu, 8 April 2020.

Baca juga: Gerindra Sebut Bahan Baku Obat Corona Banyak di Indonesia

Ia menuturkan, orang atau pasien yang sudah menunjukkan gejala serius maka segera dilarikan ke RS Rujukan. Musababnya RS Rujukan hanya diprioritaskan untuk pasien dalam kondisi kasus berat dan sedang yang membutuhkan perawatan dan fasilitas khusus.

Kasus positif yang sudah kita nyatakan sebagai Covid-19 bila tidak ada gejala atau kasusnya ringan itu sebetulnya bisa kita lakukan karantina rumah.

Apabila kasusnya ringan, kata dia, maka pasien dapat dilarikan ke RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Utara atau RS Darurat di sejumlah titik di daerah lainnya. "RS Rujukan siap menangani untuk kasus-kasus sedang atau berat," kata dia.

Maka dari itu, kata Rita, orang atau pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona tidak harus dirawat di RS rujukan Covid-19. Menurut dia, orang atau pasien tanpa keluhan yang telah dinyatakan positif Covid-19 dapat menjalani isolasi mandiri di rumah dengan menerapkan protokol kesehatan. Orang atau pasien tersebut masuk dalam kriteria kasus ringan atau tanpa gejala

"Untuk kasus positif yang sudah kita nyatakan sebagai Covid-19 bila tidak ada gejala atau kasusnya ringan itu sebetulnya bisa kita lakukan karantina rumah," ujarnya.

Baca juga: Menristek: Pengembangan Vaksin Corona Bisa Kurang 1 Tahun

Rita menjelaskan, alasan melakukan seleksi melalui kriteria untuk merujuk orang terkait virus corona lantaran menghindari lonjakan pasien dari terbatasnya kapasitas RS rujukan Covid-19.

Ia mengaku pengelompokan 3 kriteria terhadap orang atau pasien terkait virus corona telah dilakukan di RS Persahabatan, Jakarta Timur.

Rita menjelaskan selama wabah corona, RS telah menangani kasus ringan sebanyak 30-40 persen, kemudian kasus sedang 30-60 persen, dan kasus berat sebesar 12-15 persen. []

Berita terkait
RS Sudah Bisa Ajukan Biaya Penanganan Corona ke Kemenkes
Rumah sakit (RS) di Indonesia saat ini sudah bisa mengajukan biaya penanganan virus corona ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
73 Positif Corona, 907 WNI Jemaah Tabligh Belum Pulang
73 peserta Jemaah Tabligh Masjid Jami Kebon Jeruk dinyatakan positif virus corona, sementara 907 WNI peserta Jemaah Tabligh lainnya belum pulang.
PKS Desak Jokowi Stabilkan Harga APD dan Masker
PKS mendesak pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menstabilkan harga APD dan masker yang kini melonjak tinggi di pasaran.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.