3 Kekalahan Telak Jokowi: Karhutla, BPJS, dan Internet

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menambah rentetan kekalahan pemerintahannya kala melawan gugatan rakyat dalam Karhutla, BPJS, dan internet.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 18 Mei 2020(Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden).

Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menambah rentetan kekalahan pemerintahannya kala melawan gugatan rakyat di mata hukum. Terbaru, Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dinyatakan bersalah, melawan hukum ihwal kebijakannya memutus jaringan internet di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, medio 2019 lalu.

Tercatat, pemerintah Indonesia telah tiga kali menelan kekalahan melawan gugatan rakyat. Sebelum dinyatakan bersalah dalam memutus jaringan internet di Bumi Cenderawasih, presiden juga divonis melawan hukum soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, serta perihal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kendati demikian, Presiden Jokowi sempat mengajukan permohonan kasasi dalam kasus karhutla di Kalimantan Tengah yang menyeretnya. Namun, permohonan tersebut justru ditolak Mahkamah Agung (MA). Malahan, MA menguatkan vonis sebelumnya bila presiden terpilih dua periode tersebut dan pihak tergugat lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.

Baca juga: Jokowi Divonis Bersalah Blokir Internet di Papua

Karhutla KalimantanDampak kebakaran hutan dan lahan mulai dirasakan oleh masyarakat di ibu kota Kalimantan Tengah. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

Kasus tersebut bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015 yang salah satunya melanda Kalimantan. Sekelompok masyarakat pun menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Mereka menggugat Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. Pengadilan Negeri Palangkarya memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan itu, Presiden Jokowi dkk mengajukan banding. Namun, PN Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017. "Tolak," demikian Tagar kutip keterangan panitera MA dalam websitenya, Kamis, 4 Juni 2020.

Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Baca juga: Iuran BPJS Naik, Istana Sebut Negara Lagi Sulit

Infografis: Timeline Iuran BPJSTarif iuran BPJS Kesehatan beberapa kali mengalami perubahan. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

Kemudian, Presiden Jokowi juga sempat kalah dengan gugatan rakyat kala menaikkan iuran BPJS Kesehatan. MA membatalkan kenaikan iuran BPJS. Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Lalu, juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, juga bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 Undang-undang Kesehatan.

Adapun Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Kendati demikian, pemerintah kembali memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, negara bersikukuh menambah besaran pungutan BPJS Kesehatan kepada masyarakat.

Papua RusuhSituasi massa saat aparat keamanan menembakkan gas air mata di Kota Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019). (Foto: Hendrina Dian Kadapi)

Teranyar, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan Pemerintah Presiden Jokowi bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat. Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Nelvy Christin, serta hakim anggota Baiq Yuliani dan Indah Mayasari.

"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Hakim Ketua Nelvy di PTUN Jakarta, hari ini Rabu, 3 Juni 2020. []

Berita terkait
PTUN Vonis Jokowi Salah, PKS: Ini Pelajaran Demokrasi
Sukamta PKS menyambut putusan Majelis Hakim PTUN yang memutuskan Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G Plate bersalah memblokir internet di Papua
Soal Vonis PTUN, Menkominfo Siapkan Langkah Hukum
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan vonis PTUN soal pembatasan internet di Papua.
TW Ditangkap di Papua Karena Tembak WN Selandia Baru
TW, yang menembak Graeme Thomas Wall, warga negara Selandia Baru ditangkap Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum di Timika, Papua.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.