3 Jenderal di Kementerian Didesak Lepas Jabatan

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane meminta tiga jenderal polisi yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan segera mundur.
Neta S Pane. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Pematangsiantar - Fenomena rangkap jabatan oleh TNI-Polri aktif di posisi sipil makin menggelisahkan aparatur sipil negara. Selain menjadi komisaris, setidaknya ada tiga jenderal polisi aktif duduk di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menanggapi itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane meminta tiga jenderal polisi yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan segera mundur.

IPW berharap Presiden Jokowi dan kabinetnya jangan mengulang kebobrokan rezim Orde Baru dan bertingkah seenaknya melanggar UU

"IPW mendesak ketiganya segera pensiun dini. Jika tidak, ya segera mundur dari jabatannya di kementerian maupun komisaris," katanya melalui siaran pers yang diterima Tagar, Selasa, 23 Juni 2020.

Baca juga: Martuani Sormin, Jenderal dari Desa Tertinggal

Neta juga berharap, pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak mengulang kegaduhan yang pernah terjadi pada zaman Orde Baru (Orba).

"IPW berharap Presiden Jokowi dan kabinetnya jangan mengulang kebobrokan rezim Orde Baru dan bertingkah seenaknya melanggar UU," ujarnya.

Dia menjelaskan, perihal rangkap jabatan sudah tertera pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Pada pasal 47 ayat 1 dikatakan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil usai mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian, negara menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara (JPT ASN). Menurut dia, sudah seharusnya pejabat TNI-Polri taat UU.

Baca juga: Dua Jenderal di Sumatera Utara Mencegah Virus Corona

"Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 juga menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian, apalagi jika anggota polisi itu masih jenderal aktif. Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan," kata dia.

Neta menegaskan, petinggi kepolisian bisa menduduki jabatan strategis jika sudah mengundurkan diri Polri.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," ucapnya.

Dia menilai, kebijakan yang dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, sudah melanggar UU tersebut.

"Sebab keduanya mengangkat perwira Polri aktif menjadi pejabat di kementeriannya. Perwira tinggi Polri itu tak mundur dari institusinya dan dibiarkan tidak beralih status menjadi ASN," ucap dia.

Petinggi Polri yang dimaksud Neta, yakni Komjen Andap Budhi Revianto. Dia menduduki posisi Inspektur Jenderal Kemenkumham, sementara masa aktif di Polri masih ada lima tahun lagi.

Kemudian, Irjen Reinhard Silitonga diangkat menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dimana masa pensiun di Polri enam tahun lagi. Sementara, Komjen Antam Novambar memiliki posisi sebagai Plt Sekjen KPP, dimana masa pensiunnya tidak lama lagi, yakni lima bulan ke depan.

"Langkah kedua menteri itu tentu akan membuat ASN frustrasi. Seolah alumni Akpol adalah warga negara kelas satu. Menkumham dan Jokowi yang membiarkan hal ini seakan hendak kembali ke era Orba," kata Neta S Pane. []

Berita terkait
Kasus Nurhadi, BW Tantang Firli Bahuri Lepas Jabatan
Bambang Widjojanto atau BW menantang pimpinan KPK era Firli Bahuri lepas jabatan apabila tidak berhasil membongkar kasus eks Sekjen MA Nurhadi.
Kementerian PUPR Tingkatkan Kualitas DAS Citarum
Untuk meningkatkan kualitas DAS Citarum, Kementerian PUPR intensifkan pembangunan sejumlah infrastruktur pada 2020-2021.
Menteri Basuki Lantik 98 Pejabat Tinggi Kementerian PUPR
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melantik 98 pejabat di lingkungan Kementerian PUPR pada Rabu, 3 Juni 2020.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.