Banda Aceh - Tiga gajah jinak berhasil menghalau puluhan gajah liar di Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Aceh. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah gajah liar masuk ke perkampungan warga.
Pengerahan gajah jinak dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe dan Resor Konservasi Wilayah 5 Sigli. Bekerja sama dengan Mitra Fauna dan Flora International (FFI), Conservation Response Unit (CRU) Aceh.
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto menyebutkan ada sekitar 40 gajah liar yang turun ke area perkampungan warga di Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie sejak beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut membuat pihaknya harus mencari solusi. Salah satunya dengan menggiring gajah liar menggunakan gajah jinak agar kembali ke habitatnya.
Tiga gajah tersebut telah diturunkan sejak Kamis, 8 Januari 2020. Masing-masing memiliki nama Rahmat, Arjuna dan gajah Midok. “Dari CRU DAS Peusangan Bener Meriah sejumlah dua ekor dan Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree Aceh Besar satu ekor,” kata Agus dalam keterangannya pada Tagar, Jumat malam, 11 Januari 2020.
Agus menjelaskan, gajah liar dihalau untuk menghindari konflik dengan warga di Mila. Apalagi, posisi gajah liar yang semakin dekat dengan perkampungan menyebabkan warga resah.
Dari CRU DAS Peusangan Bener Meriah sejumlah dua ekor dan Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree Aceh Besar satu ekor.
Menurutnya, upaya penggiringan dengan menggunakan gajah jinak ini merupakan salah satu penanggulangan konflik gajah dengan manusia yang sering terjadi di Kecamatan Mila, dari tahun 2019 hingga awal tahun 2020 ini.
Tak hanya meresahkan warga, kemunculan gajah liar juga meresahkan para pawang gajah. Sebab gajah-gajah itu kerap menyerang gajah jinak di CRU setempat.
“Pada tahun 2019 pernah dilakukan penggiringan pada kelompok gajah liar tersebut secara manual dengan menggunakan mercon dan meriam karbit, tetapi tidak membuahkan hasil yang optimal. Malah membahayakan tim petugas yang sedang melakukan penggiringan,” tutur Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus mengimbau kepada seluruh elemen dan pemangku kepentingan untuk mengatasi akar masalah yang menjadi pemicu terjadinya konflik gajah dengan manusia. Seperti maraknya aktivitas ilegal di sekitar habitat gajah, berkurangnya koridor gajah dan menyempitnya habitat satwa liar tersebut.
“Upaya penanggulangan konflik gajah liar dengan manusia yang dilaksanakan oleh BKSDA ini berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.48/Menhut-II/2008 Tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar,” sebutnya. []
Baca juga:
- Gajah Liar di Aceh Bawa Lari Hasil Panen Warga
- Gajah Sumatera Lahirkan Anak Betina di CRU Aceh
- Tiga Ekor Gajah Semarakkan Pemilu 2019