Jakarta - Mata uang kripto adalah mata uang digital yang bisa digunakan untuk keperluan membeli barang dan jasa. Namun perbedaannya mata uang ini menggunakan pembukuan besar dengan sistem kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi online.
Di Indonesia, perdagangan Cryptocurrency di atur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Jadi Cryptocurrency adalah komoditas resmi yang sudah bisa diperdagangkan di Indonesia melalui Bursa Perdagangan Berjangka.
Jenis cryptocurrency yang paling banyak diperdagangkan sampai dengan saat ini ialah Bitcoin. Adalah Satoshi Nakamoto yang digadang-gadang sebagai pencipta mata uang virtual tersebut.
Berikut adalah fakta-fakta penting mengenai cryptocurrency atau mata uang kripto.
Fakta penting mengenai cryptocurrency atau mata uang kripto.
Mungkin, masyarakat awam di Indonesia hanya mengenal satu mata uang kripto yang terkena yaitu Bitcoin. Padahal, ada lebih dari 6.000 cryptocurrency yang berbeda diperdagangkan secara publik. Hal itu disebutkan dalam sebuah riset pasar dari CoinMarketCap.
Belum lagi saat ini cryptocurrency terus naik sehingga keuntungan bagi orang yang mengumpulkan sejak awal melalui initial coin offering (ICO) bisa sangat berlipat-lipat. Nilai total semua cryptocurrency per 13 April 2021 lebih dari 2,2 triliun dollar AS menurut CoinMarketCap.
Alasan mata uang kripto semakin populer
Cryptocurrency menarik bagi penggemarnya karena berbagai alasan. Alasan paling populer karena melihat mata uang kripto ini sebagai mata uang masa depan. Banyak orang yang berlomba-lomba membelinya dari sekarang meski nilainya belum terlalu berharga.
Lalu, lainnya menyukai fakta bahwa cryptocurrency mengalihkan kemampuan bank sentral untuk mengelola uang beredar. Sebab, seiring waktu bank cenderung mengurangi nilai mata uang karena inflasi.
Apa itu cryptocurrency?
Cryptocurrency adalah bentuk pembayaran secara online yang bisa ditukar dengan barang dan jasa. Di luar negeri, ada beberapa perusahaan yang sudah mengeluarkan mata uang mereka sendiri dan sering disebut token.
Token tersebut diperdagangkan secara khusus untuk layanan atau barang yang disediakan perusahaan. Jika diandaikan ini seperti menukar mata uang asli ke token untuk bermain permainan seperti di mall. Sistem ini digunakan untuk mengakses layanan yang membutuhkan mata uang kripto.[]
(Erlangga)
Baca Juga:
- Begini Pandangan IRS Tentang Mata Uang Kripto
- Wah! Ini Daftar Negara yang Melarang Penggunaan Aset Kripto
- Wow, 5 Artis Top Dunia Ini Ternyata Juga Investasi di Kripto
- Begini Pandangan IRS Tentang Mata Uang Kripto