Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk mengikutkan tiga kabupaten kota dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali. Tiga daerah tersebut Kudus, Pati, dan Kota Magelang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan bukan tanpa alasan jika tiga daerah tersebut diikutkan dalam PPKM Jawa - Bali mulai 11 hingga 25 Januari. Kasus penyebaran Covid-19 di kabupaten kota tersebut terpantau masih cukup tinggi.
"Terkait persiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk kemudian kabupaten kota lain yang mana di Jateng mesti mengikuti. Ternyata angka yang masih tinggi ada di Kudus, Pati, dan Kota Magelang. Maka tiga ini akan kita ikutkan nanti," kata Ganjar usai rapat koordinasi persiapan PPKM dan paparan New Jogo Tonggo di Gubernuran, Jumat, 8 Januari 2021.
Ganjar menyampaikan bahwa PPKM Jawa - Bali akan diberlakukan di tiga eks keresidenan, yaitu Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Meski begitu, daerah lain bisa bebas seenaknya. Daerah-daerah lain tetap terus dipantau berdasarkan peta kerawanan persebaran Covid-19.
"Kabupaten kota yang tidak disebut bukan berarti bebas. Kalau kita lihat dinamika yang ada pastinya alert. Bupati dan wali kota harus proaktif melihat perkembangannya. Daerah ini merah, langsung tutup, batasi, perketat, sambil diikuti penegakan hukum dalam hal ini operasi yustisi," katanya.
Baca juga:
- PSBB Diperketat, PKS: Tentu Berdampak Pada Ekonomi
- Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Hingga 17 Januari
- Pemda di Jawa Bali Sepakat Batasi Kegiatan di Akhir Tahun
Ganjar menyatakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di PPKM akan melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP.
"Jadi satu sisi sosialisasi tidak berhenti, gunakan semua media yang ada termasuk media sosial, tapi sisi lain operasi justisi juga paralel. Kalau operasi justisi bisa paralel maka insya Allah ini bisa membantu. Saya sama sekali tidak ingin masyarakat dihukum, saya hanya ingin bantuan dan dukungan," imbuhnya. []