3 Cara Pengelolaan Tabarru dalam Asuransi Syariah

Dana ujrah merupakan upah atau fee yang disepakati untuk diberikan kepada perusahaan Asuransi Syariah karena sudah mengelola dana tabarru.
Asuransi syariah (Foto:Tagar/Pexels)

Jakarta - Premi asuransi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh nasabah yang terdaftar pada perusahaan asuransi sebagai penanggung. Besaran uang yang harus dibayarkan setiap bulannya juga sudah ditentukan oleh perusahaan asuransi serta dengan persetujuan pihak nasabah. Tetapi ada yang berbeda dari asuransi syariah.

Dalam Asuransi Syariah tidak adalah istilah premi, adanya adalah dana kontribusi atau tabarru’. Untuk pengelolaan dana sendiri biasanya pihak asuransi akan melakukan beberapa hal. Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang pengelolaan dana tabarru,


1. Investasi Dana Berdasarkan Akad Kerjasama (Akad Mudharabah)

Karena Syariah menjalankan prinsip tolong menolong maka sistem pengelolaan kerjasama berdasarkan akad mudharabah. Hasil investasi dari dana ini tentunya akan digunakan untuk mengatur besarnya keuntungan.


2. Mengadakan Sistem Ta'awun

Sistem Ta'awun menjadi salah satu pengelolaan dana Asuransi Syariah. Sistem ini adalah gotong royong dan tolong menolong, dimana antar nasabah saling memberikan kontribusi untuk memikul risiko. Jadi, jika Anda nasabah lain yang tertimpa musibah akan mengedepankan sistem tolong menolong.


3. Dana Tabarru Tidak Diambil Oleh Perusahaan Asuransi

Sistem pengelolaan dana yang menjadikan Asuransi Syariah berbeda dengan konvensional adalah pihak asuransi tidak berhak atas dana tabarru. Jadi, karena sistemnya tolong menolong maka akan ada dana ujrah yang didapatkan perusahaan asuransi. 

Dana ujrah merupakan upah atau fee yang disepakati untuk diberikan kepada perusahaan Asuransi Syariah karena sudah mengelola dana tabarru.

Alasan tidak adanya istilah premi pada asuransi syariah ialah karena diganti dengan dana kontribusi yang dihibahkan oleh nasabah untuk risiko antara satu sama lain. 

Sebab dalam Asuransi Syariah prinsipnya adalah tolong menolong. Namun untuk pembayaran dana kontribusi sama dengan premi asuransi konvensional, yaitu dibayarkan setiap bulan oleh nasabah pemegang polis.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Kamu Perlu Tau, Ini 4 Jenis Klaim Asuransi Syariah
Namun untuk pembayaran dana kontribusi sama dengan premi asuransi konvensional, yaitu dibayarkan setiap bulan oleh nasabah pemegang polis.
Kelemahan Investasi Syariah dan Cara Mengatasinya
Sebelum memilih produk investasi, kamu harus paham apa yang kamu beli. Jangan terbawa trend atau hanya ikut-ikutan saja.
Ini Dia Jenis-jenis Asuransi Syariah yagn Perlu Diketahui
Pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian finansial yang ditimbulkan akibat kejadian yang tidak terduga.