3 ABK Dilarung, PKS: Minta Hak Mereka dari Perusahaan

Politisi PKS Sukamta mengimbau pemerintah untuk memastikan hak-hak TKI khususnya terhadap kasus meninggalnya 3 ABK WNI ini dapat terselesaikan.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta usai diskusi publik bersama Kemenkominfo di Yogyakarta, Selasa, 12 November 2019. (Foto : Tagar/Agung Raharjo)

Pematangsiantar - Kabar dilarungnya jenazah anak buah kapal (ABK) yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) tak hanya membuat heboh Korea Selatan. Di dalam negeri kejadian ini juga membuat banyak kalangan berang. Sebanyak 3 orang ABK meninggal dilarung ke laut oleh perusahaan kapal berbendera China Long Xing 629.

Anggota DPR Komisi I Sukamta menyarankan agar pemerintah melakukan investigasi terkait persoalan tersebut. Tak hanya itu, dia juga mengimbau pemerintah untuk memastikan hak-hak tenaga kerja Indonesia (TKI) khususnya terhadap kasus meninggalnya 3 ABK WNI ini supaya dapat terselesaikan, baik gaji, pesangon, dan juga asuransi dari pihak perusahaan.

"Mereka bekerja jauh dari Tanah Air untuk menghidupi keluarga. Jangan sampai keluarga hanya menerima berita kematian tanpa mendapatkan hak-hak dari perusahaan yang bisa digunakan untuk menyambung hidup keluarga," kata Sukamta kepada Tagar, Kamis, 7 Mei 2020.

Baca juga: Karena Larung Jenazah, Kemlu RI Panggil Dubes China

Terkait persoalan kasus 3 ABK yang meninggal dan kemudian dilarung ke laut ini, kata dia, ada kemungkinan karena adanya pandemi Covid-19. Hal ini disebutnya menunjukkan cukup banyak TKI yang saat ini ternyata masih bekerja dengan risiko tinggi terpapar virus corona. 

"Pemerintah perlu melakukan pendataan secara akurat terhadap kondisi TKI, mulai dari berapa yang saat ini masih dalam kondisi bekerja dengan risiko tinggi terpapar Covid-19, berapa banyak yang terdampak lockdown dan kesulitan makan, juga berapa banyak yang positif Covid-19, namun belum tertangani dengan baik. Jika diperlukan, pemerintah bisa mengambil opsi pemulangan TKI untuk memastikan keselamatan dan kesehatannya," kata dia.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, jika dirinci, masalah ABK yang bekerja di kapal asing sangat panjang, mulai sejak proses perekrutan awal ABK asal Indonesia, masalah kontrak kerja sepihak dengan perusahaan di Indonesia yang menjadi agen tenaga kerja, yang seluruhnya tidak memiliki kejelasan.

"Agen ini ternyata merupakan sub agen dari agen penyedia tenaga kerja di luar negeri. Seringkali untuk berangkat calon ABK malah harus membayar terlebih dahulu atau jika tidak ada deposit ABK akan bekerja 3-4 bulan tanpa diberi bayaran. Lebih mirisnya lagi mereka bisa tidak dibayar gajinya sampai kontrak kerja selesai dan kembali ke Indonesia. Kita sering menyebut mereka pahlawan devisa. Maka harus dimaksimalkan pelayanan dan perlindungannya,” ucapnya.

Baca juga: DPR Desak Investigasi Jenazah ABK yang Dilarung

Sukamta menegaskan, pemerintah harus menjadikan permasalahan ini sebagai persoalan yang serius, mengingat implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, harus dikawal secara ketat.

“Masalah ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pemerintah harus mengkawal ini secara ketat agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terus berulang. Apalagi Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention,” ujar Sukamta. []

Berita terkait
Polemik Bansos, Fraksi PKS Jabar Desak Single Data
Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu, desak Gubernur Jabar Ridwan Kamil usulkan pakai single data sebagai acuan untuk semua jenis bansos
Fraksi PKS Sebut Perppu Keuangan Layak Ditolak
Politisi PKS Sukamta: baiknya pemerintah lebih fokus untuk menyelesaikan persoalan Covid-19, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.
Alasan PKS Tolak Keras Perppu Penanganan Covid-19
Politisi PKS Sukamta menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Covid-19, dapat membahayakan negara dan langgar konstitusi.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.