29 TKA China Tak Miliki Izin Kerja di Aceh

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh 29 TKA asal China tersebut uji kemampuan di perusahaan tenaga listrik di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Azhar saat diwawancarai wartawan di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa, 16 Juni 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas IIB Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh mencatat ada 29 tenaga kerja asing (TKA) asal China tak memiliki izin bekerja di Provinsi Aceh. Mereka masuk ke Tanah Rencong beberapa bulan lalu dan bekerja di perusahaan tenaga listrik di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Meulaboh Azhar mengatakan 29 pekerja asing itu masuk ke Aceh dengan alasan uji kemampuan atau magang selama dua bulan di PLTU 3 dan 4 Nagan Raya.

Tetapi dalam waktu satu sampai dua dan tiga bulan itu mentok dengan Covid-19, tidak ada penerbangan, sehingga tidak bisa diurus atau dipulangkan.

“Mereka datang dengan visa, tujuan untuk uji kemapuan selama dua bulan. Setelah itu harus kembali mengurus perlengkapan, tetapi belum diurus,” ujar Azhar usai rapat dengan Komisi I DPR Aceh di Gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa, 16 Juni 2020.

Ia menjelaskan setelah dua bulan batas uji kemampuan, 29 TKA asal China itu rencananya diangkat menjadi pekerja di perusahaan tersebut. Mereka diminta untuk mengurus perlengkapan dokumen tentang izin bekerja di Indonesia.

“Tetapi dalam waktu satu sampai dua dan tiga bulan itu mentok dengan Covid-19, tidak ada penerbangan, sehingga tidak bisa diurus atau dipulangkan,” ujarnya.

Keberadaan TKA asal China itu sempat menghebohkan publik Aceh, apalagi mereka berada di PLTU Nagan Raya dengan kondisi tak memiliki dokumen lengkap. Menurut Azhar, Imigrasi Meulaboh akan terus mengawal mereka.

“Kami sudah koordinasikan dengan PLTU, segera keluarkan dan relokasi, tidak boleh ada di situ, mereka dalam pengawasan kami, bersama Disnaker Aceh,” tutur Azhar.

“Ini menjadi pertimbangan kami untuk mendeportasi, itu wilayahnya ke luar negeri, bisa di luar Aceh, bisa di luar lokasi, yang penting tidak bekerja. Yang menjadi masalah sekarang mereka bekerja, izin tinggal mereka ada,” kata dia.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta otoritas terkait di Indonesia untuk segera menangani 29 TKA asal China itu. Pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan terhadap TKA yang bekerja di PLTU 3 dan 4 Nagan Raya itu.

“Memang ada beberapa kejanggalan dalam penemuan Disnakerj Aceh di Meulaboh tentang TKA,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus.

Politikus Partai Aceh itu mendesak agar pihak terkait untuk segera memulangkan 29 TKA asal China itu ke negeri asal. Jika memang tak dipulangkan, 29 TKA itu harus diurus dokumen-dokumen yang lengkap untuk bisa bekerja di Aceh.

“DPRA mengambil kesimpulan walaupun tidak bisa balik mereka ke negeri mereka, tolong selama dokumen mereka tidak lengkap, maka pulangkan dari Aceh. Mereka kan punya agen tersendiri, makanya pulangkan ke agen mereka, selama dokumen belum lengkap, itu sikap yang kita ambil,” tutur Yunus.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri menjelaskan, 29 TKA asal China tersebut tidak memiliki izin kerja atau RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Sehingga, keberadaan mereka di PLTU 3 dan 4 Nagan Raya menyalahi aturan.

“29 orang ini tidak bisa menunjukkan apa yang kita minta, selebihnya ada izin KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), ada sekitar 78 TKA yang bekerja di sana,” sebut Iskandar.

Ia menyebutkan, 29 TKA asal China itu telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 10 tahun 2018, di mana mereka tak memiliki RPTKA dan notifikasi dari RPTKA tesebut.

“Mereka harus memiliki RPTKA dan notifikasinya dari RPTKA tesebut, kemudian pihak imigrasi baru bisa mengeluarkan KITAS,” ujarnya. []

Berita terkait
Janda Muslim di Aceh Pindah Agama ke Kristen
Seorang janda asal Aceh pindah agama dari Islam ke Kristen. Kabar ini disampaikan kakak kandung perempuan itu.
Bayi Perempuan Dibuang di Teras Rumah Warga Aceh
Seorang bayi perempuan dibuang orang tidak dikenal di teras rumah warga Aceh.
Pasien Positif Corona di Aceh Bertambah 5 Orang
Pasien positif corona atau Covid-19 yang terkonfirmasi sejak Sabtu, 14 Juni 2020, bertambah menjadi lima orang di Aceh.