28.128 e-KTP Invalid Dimusnahkan di Semarang

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Jawa Tengah memusnahkan 28.128 keping E-KTP invalid.
Disdukcapil Kota Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan puluhan ribu keping E-KTP invalid, Rabu (19/12). (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 19/12/2018) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Jawa Tengah memusnahkan 28.128 keping e-KTP invalid, hasil penarikan sejak tahun 2011.

"Hari ini kami musnahkan seluruh sisa yang ada, 22.752 keping. Jumat lalu, kami musnahkan 5.376 keping, total 28.128 keping. Semuanya adalah KTP invalid," ungkap Kepala Disdukcapil Adi Trihananto di Gayamsari, Semarang, Rabu (19/12).

Adi menjelaskan, pemusnahan e-KTP invalid dengan cara dibakar menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan e-KTP rusak atau invalid. 

"Petunjuk ini menugaskan kami untuk pembakaran," ujar dia.

Sebelum ada SE Mendagri tersebut, lanjut Adi, pihaknya hanya bertugas menyimpan dan menyetorkan e-KTP invalid ke Kementerian Dalam Negeri. 

"Sekarang tidak, kami bisa langsung bakar. Insyallah lebih aman dan tidak mengundang kecurigaan sehingga semuanya bisa konsentrasi pada pelaksanaan penataan dengan baik tanpa dibayangi rasa khawatir," beber dia.

Disdukcapil Kota SemarangDisdukcapil Kota Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan puluhan ribu keping E-KTP invalid, Rabu (19/12). (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Menurut Adi, e-KTP invalid adalah yang datanya sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini pemegangnya. Mulai dari perubahan status perkawinan, sudah meninggal dunia, berpindah domisili hingga pindah datang dari luar daerah yang masuk ke Kota Semarang. 

"Jadi sudah tak berguna, tak bermanfaat," kata dia.

Ditambahkan, puluhan ribu e-KTP invalid yang dibakar tersebut bukan tergolong dari penarikan ganda, atau sitaan dari pemalsuan yang marak beredar beberapa waktu terakhir.

"Ini bukan e-KTP ganda, tapi invalid, data tak sesuai. Seperti belum kawin tapi kemudian sudah kawin, terus kami tarik dan diganti dengan yang baru sesuai data pemegang," yakinnya.  

Adi juga menyatakan, untuk kasus e-KTP ganda tergolong akan sulit dilakukan di Semarang. Sebab, sistem yang ada sudah terkoneksi antar daerah dan instansi.

"Pernah ada temen saya, dia sudah pindah beberapa tempat tugas, minta dibuatin e-KTP lagi, mau pindah lagi ke sini (Semarang) tapi tenyata data dia masih ada. Tidak bisa, sistem sudah konek semuanya, jadi kalau untuk buat ganda sudah tak bisa lagi," tukas Adi. []

Berita terkait
0
Di California AS Kejahatan Berbasis Kebencian Melonjak
Insiden kejahatan kebencian yang didorong oleh homofobia dan rasisme dilaporkan naik sebesar 33 persen di wilayah California, AS