Semarang - Sebanyak 28 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang bebas bersyarat. Kebebasan itu didapat setelah mereka mengikuti Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas serta Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana.
Terjadi kelebihan muatan hingga 105 persen dari kapasitas total UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang hanya berkapasitas 130.445 orang, berdasarkan data SDP.
Kepala Lapas Semarang Dadi Mulyadi mengucapkan selamat kepada WBP yang bebas, akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Ia juga mengungkapkan rasa bahagianya atas bebasnya WBP. Dadi berpesan agar para WBP bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya dan tidak mengulangi kesalahan yang akan merugikan diri sendiri.
“Untuk periode ini, Crash Program dilaksanakan sampai dengan akhir Maret 2020 dan hanya diberlakukan untuk narapidana yang sudah memasuki dua pertiga masa pidana serta di antaranya berkelakuan baik," ujarnya, Kamis, 19 Februari 2020.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1386.PK.01.04.06 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Anak Didik dan Narapidana.
Surat edaran juga menyoroti kondisi overcrowding di sebagian besar lapas dan rumah tahanan di Indonesia. "Terjadi kelebihan muatan hingga 105 persen dari kapasitas total UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang hanya berkapasitas 130.445 orang, berdasarkan data SDP," kata dia.
Kondisi itu, sebut Dadi, berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan pemasyarakatan.
“Kami mendukung dan mengharapkan program tersebut bisa menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan kelebihan kapasitas karena kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan pemasyarakatan," ucapnya.
Diketahui, di akhir tahun 2019, Lapas Semarang telah melaksanakan Crash Program pada tahap pertama sebanyak 54 orang. Program ini merupakan program percepatan kebebasan bagi para narapidana tindak pidana umum atau yang tidak terkait dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Mereka telah menjalani dua pertiga masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, namun tidak bisa ikut program itu karena pihak keluarga tidak dapat menjadi penjamin.
Crash program dilaksanakan melalui penyederhanaan persyaratan administratif berupa penyederhanaan isi dokumen penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan dan penunjukkan pembimbing kemasyarakatan sebagai penjamin apabila narapidana yang bersangkutan tidak memiliki penjamin. []
Baca juga:
- Niat Ahok Siap Presiden Kandas di Status Narapidana
- Narapidana Lapas Tegal Bisa Pesan Sabu dari Jakarta
- Kriteria Narapidana Penghuni Lapas Super Ketat di Aceh