Medan - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 26,9 kilogram (Kg) dari dua hotel berbeda di Kota Medan.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan empat orang pelaku peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan-Pulau Jawa. Namun kemudian, satu orang pelaku tewas ditembak setelah melakukan perlawanan.
Baca Juga:
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengatakan, 26,9 kilogram sabu tersebut diamankan dari dua tempat kejadian perkara, masing-masing salah satu hotel di kawasan Jalan SM Raja, dan hotel di wilayah Medan Baru.
"Empat tersangka diamankan, namun salah satunya yang bertindak sebagai kurir diberikan tindakan tegas akibat melawan petugas saat akan diamankan," kata Martuani didampingi Kepala Polrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Kabid Humas Polda Sumut dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan di depan ruang jenazah RS Bhayangkara TK ll Medan, Kamis, 14 Januari 2021.
Empat tersangka diamankan, namun salah satunya yang bertindak sebagai kurir diberikan tindakan tegas akibat melawan petugas saat akan diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Martuani, yaitu 22 bungkus plastik sabu seberat 1.900 gram dan 25 Kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh hijau China.
"Modusnya masih sama yaitu menyelundupkan di dalam sepatu dan dikemas dengan bungkus teh China. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas agar bisa lolos dari bandara saat pemeriksaan," ujarnya.
Baca Juga:
Para tersangka, sambungnya, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kembali saya tegaskan, siapa pun yang melawan dan membahayakan nyawa petugas saat akan diringkus, harus dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Martuani. []