Jakarta - Pemerintah Arab Saudi berencana menerima kembali jemaah umrah dari luar negeri mulai 1 November 2020. Kebijakan ini kembali diberlakukan, setelah pada 27 Februari 2020 kedatangan jemaah umrah dari luar Arab Saudi ditutup akibat kebijakan pandemi.
Meski mengizinkan kembali melakukan kegiatan umrah, Arab Saudi hanya memperbolehkan jemaah yang berusia 18 hingga 50 tahun. Kementerian Agama mengumumkan dari total 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, hanya sebagian yang lolos syarat usia.
"Sebanyak 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 29 Oktober 2020.
Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas.
Jemaah Indonesia yang sudah memenuhi kriteria usia tersebut, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran.
Sedangkan sisanya dari total 59.757 jemaah umrah, sebanyak 33.000 orang terhambat syarat usia sehingga tidak dapat berangkat umrah. Detailnya yaitu 2.601 (4%) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52%) jemaah berusia di atas 50 tahun.
"Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020," sambungnya.
Kendati demikian, mereka yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat. Namun, kata Arfi, jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.
"Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19," tuturnya.