26 Angkutan Umum Terjaring Operasi Yustisi Terkait PSBB

Sebanyak 26 angkutan umum terjaring Operasi Yustisi yang digelar aparat gabungan bersamaan dengan diberlakukannya PSBB DKI Jakarta.
Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, dan Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, mengecek personel yang laksanakan tugas Operasi Yustisi di Alun-alun Kota Cimahi, Jabar, 15 September 2020 (Foto: jabarprov.go.id).

Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugo menyampaikan sebanyak 26 angkutan umum terjaring Operasi Yustisi yang digelar aparat gabungan bersamaan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Dari pagi pelanggaran dari jam 08.00 WIB, dalam waktu setengah jam saja ada 24 angkot dan dua bajaj yang melanggar. Kemudian total semuanya 26," ujar Sambodo di lokasi operasi, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 21 September 2020.

Ya termasuk kalau gak pakai masker kita tegur. Nanti titik lokasinya kita pindah-pindah ini yang pertama kita laksanakan.

Baca juga: Wakapolri: 452.869 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

Sambodo menjelaskan, fokus operasi hari ini mengenai pelanggaran kapasitas penumpang yang menurut aturan, hanya memperbolehkan 50 persen dari total tempat duduk angkutan.

"Ya termasuk kalau gak pakai masker kita tegur. Nanti titik lokasinya kita pindah-pindah ini yang pertama kita laksanakan," ucapnya.

Kemudian, untuk meningkatkan pemahaman sopir angkutan kota (angkot) ihwal kapasitas penumpang dan posisi duduknya selama PSBB, Sambodo berjanji pihaknya akan akan membagikan selebaran kepada para sopir.

Selebaran itu nantinya akan berisikan pedoman tentang posisi penumpang di dalam angkot selama PSBB ini.

"Ya tentu ini perlu disosialisasikan lebih lanjut nanti kita akan buat semacam leaflet-leaflet, meme-meme untuk kita bagikan kepada para sopir angkutan umum tentang pembagian posisi penumpang di bagian belakang untuk angkutan kota, pengaturannya seperti apa itu yang sesuai ketentuan," katanya.

Dia menegaskan, aturan yang tepat bagi angkutan umum untuk mengangkut penumpang maksimal hanya sebanyak 50 persen dari total tempat duduk.

"Tapi penjabaran dari 50 persen itu ada aturannya. Misalnya angkot yang tempat duduknya berhadapan itu hanya boleh satu sopir tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri. Misalnya untuk bajaj itu juga hanya boleh satu-satu. Kemudian untuk taksi, satu dan dua penumpang" tutur dia.

Baca juga: Operasi Yustisi di Makassar Seorang Ibu Mengamuk

Diketahui, hari ini, Senin, 21 September 2020, jajaran Polantas Polda Metro Jaya bersama TNI dan sejumlah pihak lainnya melaksanakan Operasi Yustisi.

Operasi tersebut merupakan pemeriksaan kepatuhan masyarakat dalam menaati PSBB pada moda transportasi, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Gubernur DKI 88/2020 dan SK Kadishub DKI 156/2020.

Berita terkait
Temuan Operasi Yustisi Tiga Lokasi di Yogyakarta
Polda DIY dan Satpol PP gencar menggelar operasi yustisi. Faktanya selain menemukan pelanggar protokol kesehatan juga ditemukan pelanggaran lain.
Pemkot Surabaya Akan Gelar Operasi Yustisi
Untuk menertipkan para pendatang, Pemkot Surabaya akan melakukan operasi yustisi, berikut jadwalnya.
Bekasi: Warga Protes Operasi Yustisi
Sejumlah warga pendatang terjaring operasi yustisi di Terminal Induk Kota Bekasi, Jawa Barat melakukan aksi protes.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan