25 Tahun Tragedi Trisakti, Pemerintah Harus Usut Tuntas Tragedi Pelanggaran HAM

Sejumlah mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023 lalu.
Aksi Memperingati 25 Tahun Tragedi Trisakti. (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan)

TAGAR.jd, Jakarta - Sejumlah mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023 lalu. 

Aksi tersebut untuk memperingati 25 tahun tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang menelan korban empat mahasiswa Trisakti saat memperjuangkan reformasi.

Mahasiswa menutut pemerintah mengusut tuntas tragedi pelanggaran HAM yang telah berlangsung 25 tahun lalu dan hingga kini belum ada kejelasan.

Empat mahasiswa meninggal akibat tertembak di dalam kampus saat demonstrasi menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie.

Ada 15 orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Enam di antaranya divonis hukuman 2 sampai 10 bulan penjara pada 1998 dan 1999. Sementara sembilan lainnya didakwa pada 2002. Mereka dijebloskan ke penjara 2 sampai 3 tahun. Hukuman itu amat ringan dibandingkan empat nyawa yang hilang mahasiswa Universitas Trisakti itu.

Hingga kini, keluarga korban yang didukung mahasiswa dan pembela HAM terus mendesak negara untuk segera mengusut tuntas kasus Tragedi Trisakti. 

Pasalnya, keluarga korban masih kecewa dengan proses hukum yang digelar pada tahun 1998 dan 2002 di Pengadilan Militer karena hanya mengadili perwira bawahan dari sejumlah personel Polri yang diduga terlibat dan tidak membawa pelaku penanggungjawab utama ke pengadilan.

Keluarga korban dan mahasiswa juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pada 2001. Dalam temuan Komnas HAM, berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran berat HAM dalam peristiwa Trisakti. 

Hasil penyelidikan Komnas HAM itu diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk segera dilakukan penyidikan sesuai UU No. 26 tahun 2000, pada April 2002. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut penyidikan dari Kejaksaan Agung.

Pada 11 Januari 2023 tragedi penembakan mahasiswa Universitas Trisakti bersama peristiwa penembakan Semanggi I – II dinyatakan sebagai satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui oleh pemerintah Indonesia.

*Salsabila Salwa

Berita terkait
Kilas Balik Tragedi Trisakti 1998
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada tanggal 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun.
Identitas Korban Kecelakaan di Depan Kampus Trisakti
Korban yang sedang mengendarai sepeda motornya melintas di Jalan Kyai Tapa dari arah Harmoni menuju Cengkareng ditabrak oleh mobil Toyota Yaris
Fakta di Balik Tragedi Trisakti 12 Mei 1998
Tragedi 12 Mei 1998 disebut sebagai Tragedi Trisakti, kejadian yang terjadi tepat 21 tahun yang lalu.