25 Saksi Diperiksa Kasus Kredit Fiktif Rp 188 M di Papua

Sebanyak 25 saksi telah diperiksa terkait kredit fiktif senilai Rp 188 Miliar di Papua.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Proses penanganan kasus kredit fiktif dengan kerugian Rp 188 miliar di Bank Papua cabang Enarotali, Kabupaten Paniai terus berjalan. Sebanyak 25 saksi telah diperiksa. Status kasus ini pun telah dinaikkan menjadi penyidikan oleh pihak kejaksaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya mengatakan 25 saksi itu diperiksa dalam dua bulan terakhir. Para saksi yang diperiksa antara lain Direksi Bank Papua di kantor pusat dan juga mantan pejabat jajarannya di Enarotali, juga dinas terkait.

Sekarang sudah 25 saksi yang telah kami periksa, ada dari pihak Bank Papua dan dinas terkait di Paniai.

Meski terkendala waktu akibat situasi pandemi Covid-19, namun pihaknya berusaha maksimal menyidik pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kredit fiktif dengan modus pengajuan kredit untuk modal pelaksanaan pekerjaan konstruksi di wilayah itu.

"Sekarang sudah 25 saksi yang telah kami periksa, ada dari pihak Bank Papua dan dinas terkait di Paniai. Kami juga berkoordinasi dengan pihak BPK dalam penyidikan," ujar Sinuraya kepada wartawan di Kota Jayapura, Jumat 11 Agustus 2020 siang.

Sinuraya menuturkan, saat ini pihaknya bersama BPK tengah menghitung nilai kerugian negara akibat kredit fiktif yang diajukan 47 kreditur kepada Bank Papua cabang Enarotali, sejak 2016 hingga 2017 lalu.

"Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini pasti kami mintai pertanggungjawaban. Sekarang masih proses perhitungan berapa nilai kerugian rillnya," tegas Sinuraya, seraya memastikan 47 kreditur pasti dipanggil untuk mengusut tuntas kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak korupsi tersebut terjadi pada 2016 hingga 2017 lalu. Dalam prakteknya, oknum pelaku meminjam 47 dokumen perusahaan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit. Setiap perusahaan hanya bisa mengajukan kredit senilai Rp 3 miliar. Bank Papua mengeluarkan total dana Rp 281 miliar saat itu.

Jenis kredit yang diambil adalah kredit konstruksi dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK), kredit investasi, dan kredit rekening koran.

"Namun SPK-nya bodong semua. Tidak terdaftar di arsip Dinas Pekerjaan Umum," beber Nikolaus pada Jumat 3 Juli 2020 lalu, seraya menjelaskan pihaknya telah mengecek SPK bodong itu ke Bank Papua dan dinas terkait di Papua.

Proses penyidikan, lanjuta dia, telah berlangsung sejak 2018. Para saksi pun pernah diperiksa sebelumnya.

Nikolaus menegaskan jika di era kepemimpinannya kasus dugaan korupsi di Bank Papua cabang Enarotali itu akan diusut tuntas. Demikian juga kasus korupsi lainnya yang sempat tertunda.

Direktur Bisnis Bank Papua, Sadar Sebayang menyatakan jika pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berlangsung atas kasus di instansinya. Bantuan pengumpulan barang bukti akan diberikan apabila diminta pihak kejaksaan.

Bank Papua sendiri telah memeriksa dan memecat pegawai yang dianggap terlibat dan merugikan keuangan perusahaan Bank Pembangunan Daerah Papua.

"Sudah semua diberhentikan. Sesuai dengan peraturan perusahaan," tegas Sebayang menyatakan sikapnya, beberapa pekan lalu. []

Berita terkait
Tiga Warga Kritis Akibat Rebutan Lahan di Papua
Akibat rebutan lahan di kawasan Holtekamp, Distrik Jayapura Selatan, Kamis 10 September 2020 sore, berbuntut jatuhnya korban.
Satu Komisioner KPU Papua Positif Covid-19
Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua terkonfirmasi positif Covid-19 dan tengah dirawat di sebuah rumah sakit.
Enam Balon Kepala Daerah di Papua Positif Corona
KPU Papua mengkonfirmasih enam calon kepala daerah Pilkada 2020 Papua terkonfirmasi positif Covid-19.