Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua kembali menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh aparaturnya di berbagai instansi, mulai Senin 19 Oktober 2020 hingga 19 Januari 2021 mendatang.
Kebijakan WFH menyusul adanya 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua terpapar virus Corona atau Covid-19.
Sekarang ada klaster perkantoran. Sehingga bapak gubernur mengambil kebijakan bekerja dari rumah.
Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Doren Wakerkwa kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Senin 19 Oktober 2020.
"Besok surat edaran gubernur mengenai kebijakan itu dikeluarkan dan akan diteruskan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilaksanalan," ujar Doren.
Dia menyebutkan, alasan lainnya sehingga langkah WFH diterapkan tak lain karena adanya seorang ASN yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Meski begitu, Doren meminta kepada seluruh Pimpinan OPD agar mengatur pola kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
"Pekerjaan fisik tetap jalan sesuai rencana. Penyerapan anggaran seluruh OPD juga harus selesai pada 20 Desember nanti, dan laporan pertanggung jawaban rampung sebelum akhir tahun 2020," harapnya.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Weliam Manderi mengatakan kebijakan WFH tak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, masih banyak hasil test swab para ASN yang belum keluar.
"Sekarang ada klaster perkantoran. Sehingga bapak gubernur mengambil kebijakan bekerja dari rumah," katanya.
Sesuai arahan Gubernur Lukas Enembe, kata Manderi, seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi diminta untuk test swab. Hal ini guna mendeteksi dini penyebaran Covid-19 sebelum aktivitas kerja di kantor kembali berjalan. []