Semarang - Sebanyak 25 narapidana kembali dibebaskan dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang dalam rangka asimilasi di rumah, Kamis, 4 Februari 2021. Para napi diminta untuk tidak keluyuran dan wajib menjaga kesehatan.
Kepala Lapas Semarang Dadi Mulyadi mengungkapkan pembebasan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Berdasar ketentuan itu, program asimilasi menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam penjara mengingat di dalam lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.
"Narapidana selama menjalani asimilasi dirumah harus selalu menjaga kesehatan, tidak keluyuran dan minum vitamin untuk menjaga ketahanan tubuh," kata Dadi.
“Apalagi pemerintah telah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat, jadi harus tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," sambung dia.
Narapidana selama menjalani asimilasi dirumah harus selalu menjaga kesehatan, tidak keluyuran dan minum vitamin untuk menjaga ketahanan tubuh.
Sebanyak 25 narapidana yang dibebaskan dinilai sudah memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi di rumah. Mereka bukan napi yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis) serta bukan pidana lebih dari satu perkara.
Selain itu, penentuan yang lolos asimilasi dilakukan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Total narapidana yang ikut program asimilasi sepanjang 2021 sebanyak 577 orang.
"Ke depan masih ada penambahan jumlah napi yang bebas asimilasi di rumah menunggu hasil putusan inkrah dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi," jelas dia.
Dadi menambahkan asimilasi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana yang dua pertiga masa pidana nya sampai dengan 30 Juni 2021.
Baca juga:
- Suara Sirine Jadi Tanda Napi Lapas Semarang Masuk ke Sel
- 43 Napi Kedungpane Semarang Dikirim ke Nusakambangan
- 26 Narapidana Lapas Kedungpane Semarang Hirup Udara Bebas
Asimilasi tidak diberikan pada tindak pidana khusus, seperti narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Pelaksanaan asimilasi ini diserahterimakan langsung Balai Pemasyarakatan kepada penjamin keluarga untuk mendapatkan pengawasan dan pemantauan selama menjalani asimilasi di rumah. []