24 September Hari Tani Nasional, Seperti Apa Sejarahnya

Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September, dengan tema tahun ini "Meneguhkan Reforma Agraria untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan."
Ilustrasi Petani dan Sawahnya. (Foto: Ist)

Jakarta - Hari Tani Nasional diperingati setiap tangga 24 September. Hari Tani dimaksudkan untuk mengenang sejarah petani serta membebaskannya dari penderitaan. Pada tahun  ini tema Hari Tani Nasional adalah "Meneguhkan Reforma Agraria untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan."

Hari Tani Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 Nomor 169/1963. Tiga tahun sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 24 September 1960, Rancangan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR). Setelah itu oleh Presiden  Soekarno menjadi Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang lazim disebut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

UUPA merupakan kebijakan hukum yang mengarah pada bidang agraria dalam usaha mengurus dan membagi tanah dan sumber daya alam lainya yang terkandung di dalamnya untuk kepentingan dan ksejahteraan rakyat. Dasar politik hukum agraria nasional dinyatakan ddalam teks asli UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Semangat inilah yang mendasari upaya untuk mensejahterakan petani setiap tahunnya. Setiap  tanggal 24 September, pesan-pesan yang kerap muncul adalah bertujuan membongkar ketidakadilan struktur agraria. Selain itu juga  pesan-pesan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pedesaan. 

Perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pertanian semakin meningkat. Sejak tahun 2005, pemerintah berencana untuk melakukan revitalisasi pertanian di Indonesia. Hal ini ditindak lanjuti dengan UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Kehutanan. 

Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian No.273 Tahun 2007 terkait tentang penjabaran Penyuluhan Pertanian. Konsentrasi peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian ini mengantarkan Indonesia mencapai swa sembada beras ke 2 pada tahun 2008. Hal ini ditunjang dengan penambahan tanaga penyuluh pertanian melalui Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP). 

Sementara itu Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo  membuka rangkaian acara peringatan Hari Tani Nasional. "Indonesia adalah negara agraris dengan sumber daya alam yang melimpah mulai dari pantai, dataran rendah maupun dataran tinggi yang bisa menjadi resource yang bisa dimanfaatkan anak bangsa," ucapnya, Kamis, 24 September 2020. []


Berita terkait
Pupuk Tingkatkan Hasil Panen Padi Petani Indramayu
Sebelum petani menggunakan pupuk organik hasil panen mereka berkisar antara 7-8 ton per hektare, setelah dipupuk hasil panen meningkat
Harga Anjlok, Petani Probolinggo Curiga Ada Mafia
Petani di Probolinggo menggelar aksi di kantor Bupati dan DPRD Probolinggo karena harga pertanian anjlok di saat panen.
Digitalisasi Sektor Pertanian Dongkrak Ekonomi
Komisi II DPRD Jabar dorong peningkatan ekonomi digital salah satunya di sektor pertanian, dengan harapan dongkrak pertumbuhan ekonomi Jawa Barat
0
Pemimpin G7 Janjikan Dana Infrastruktur Ketahanan Iklim
Para pemimpin dunia menjanjikan 600 miliar dolar untuk membangun "infrastruktur ketahanan iklim" perang Ukraina juga menjadi agenda utama