24 Ribu Mobil Ditolak Keluar Masuk DKI Usai Lebaran

Setidaknya 44 ribu kendaraan ditolak keluar masuk DKI Jakarta usai Lebaran. Mereka mencoba melintasi batas luar ibu kota negara tanpa SIKM.
Susah Print SIKM, 228 Kendaraan Putar Balik di Tol Cikupa. (Foto: Tagar/Selly)

Bogor-Setidaknya 24 ribu kendaraan roda empat atau mobil pribadi ditolak keluar masuk Jakarta usai Lebaran tahun ini. Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta kendaraan yang tidak memenuhi syarat melintasi perbatasan Jakarta itu pulang ke tempat asalnya.

"Total yang kita minta putar balik mulai 27 Mei sampai kemarin malam, sudah 44 ribu kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020.

Kita memasuki masa transisi pelaksanaan PSBB, yang artinya kita belum keluar dari pelaksanaan PSBB.

Dari 44 ribu kendaraan itu, kurang lebih dua ribu angkutan umum dan 24 ribu roda empat mobil pribadi. Selebihnya, kata Syafrin, merupakan sepeda motor.

Secara umum, ribuan pengendara itu tidak membawa surat izin keluar masuk (SIKM). Padahal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melarang keluar masuk kendaraan tanpa SIKM selama Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Selain itu, Dishub juga meminta warga yang terpaksa masuk Jakarta mengurung diri di lokasi karantina. Mereka diminta berdiam di sana selama 14 hari demi mencegah potensi penularan Covid-19.

"Nah tempat karantina disiapkan oleh wilayah gugus tugas wilayah kota. Adapun biaya selama karantina memang diatur menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," ujarnya.

Kebijakan SIKM yang masa berlakuanya akan berakhir pada 7 Juni 2020 ini bakal dilanjutkan. Oleh karena itu, Jakarta tetap mengoperasikan pos pemeriksaan di perbatasan Jakarta.

"Ada di pos polisi Kamal, kemudian pos polisi Kalideres di Jalan Daan Mogot, Jalan Raya Bekasi tepatnya di ujung Menteng, begitu juga di Jalan Raya Kalimalang tepatnya di Lampiri," ucapnya.

Pembatasan keluar masuk kendaraan dengan SIKM masih berlaku, kata Syafrin, lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir di Jakarta. Da meminta masyarakat tetap menghindari keluyuran di luar rumah meski ibu kota memasuki PSBB masa transisi.

"Kembali lagi kita menyampaikan bahwa saat ini kita memasuki masa transisi pelaksanaan PSBB, yang artinya kita belum keluar dari pelaksanaan PSBB. Untuk itu kami terus mengimbau, jangan melakukan pergerakan tidak penting," katanya.

Kepala Dishub meminta warga tetap tinggal di rumahnya jika tak ada keperluan mendesak di luar. Kalaupun harus keluar, mereka harus mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak aman. 

"Dengan upaya ini, kita berharap segera lepas dari pandemi Covid-19 dan dapat beraktivitas kembali sebagaimana biasanya, tentu dengan situasi normal baru atau new normal," ujar Syafrin.[]

Baca juga:

Berita terkait
Jelang Lebaran, Anies Larang Warga Keluar Masuk Jakarta
Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan melarang individu atau pelaku usaha keluar masuk Jakarta jelang Lebaran tahun 2020.
Alasan Kota Tangerang Tidak Terapkan SIKM
Kota Tangerang memutuskan untuk tidak memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Apa alasannya?
Penyebab 50% Pemohon SIKM Tangsel Ditolak
Setelah dibukanya layanan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), 50% pemohon mendapatkan penolakan karena beberapa penyebab. Apa saja?
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi