Gowa - Polres Gowa, Sulawesi Selatan melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan, Jao Tho alias Sangkala, 63 tahun warga binaan Panti Jompo Werda, yang dibunuh oleh pelaku IA, 63 tahun yang merupakan rekan sekamar korban. 24 adegan diperagakan pelaku saat rekonstruksi, Kamis, 5 Maret 2020.
Pelaku IA, menghabisi nyawa korban di Kamar Panti Werdha Gau Ma Baji, Dusun Batu Alang, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu 22 Januari 2020 lalu, sekitar pukul 21.11 Wita.
Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kronologis kejadian yang sebenarnya dengan menghadirkan tersangka IA.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir mengatakan, kegiatan rekonstruksi tersebut digelar untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi.
"Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kronologis kejadian yang sebenarnya dengan menghadirkan tersangka IA dan para saksi saat kejadian," kata AKP Jufri.
Dari hasil rekonstruksi terlihat tersangka mengakhiri nyawa korban pada adegan 10 dimana tersangka meninju lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.
"Hari ini kita lakukan analisa dalam rekonstruksi kronologis peristiwa eksekusi dari pelaku, terhadap korban sekaligus untuk melengkapi berkas perkara yang akan kita limpahkan ke Kejaksaan, nantinya," ungkap AKP Jufri Natsir.
Dia berharap setelah dilakukan rekonstruksi, tidak ada lagi bantahan dari kedua bela pihak.
"Saya berharap pasca dilakukannya reka ulang dalam rekonstruksi ini tidak ada lagi pembantahan oleh siapapun termasuk oleh masing-masing penasehat hukum," kata AKP Jufri Natsir. []