239 Perempuan di Indoneia Jadi Korban Kekerasan Setahun Terakhir

Laporan YLBHI menunjukkan sedikitnya 239 perempuan di Indonesia jadi korban kekerasan selama periode tahun 2020-2021
Para aktivis gerakan antikekerasan terhadap perempuan tunjukkan spanduk dalam unjuk rasa memprotes kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di kampus, di luar Kemendibud, di Jakarta, 10 Februari 2020 (Foto: voaindonesia.com/AFP)

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam laporan yang dirilis pada Minggu, 1 Agustus 2021, mencatat sedikitnya 239 perempuan di Indonesia jadi korban kekerasan selama periode tahun 2020-2021. Fathiyah Wardah melaporkannya untuk voaindonesia.com.

Ketua Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, dalam konferensi pers pada Minggu, 1 Agustus 2021, menjelaskan dari data yang dikumpulkan kantor LBH yang tersebar di 17 wilayah, tercatat ada 145 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban 239.

Wilayah-wilayah tersebut adalah Papua, Manado, Makassar, Palangkaraya, Samarinda, Bali, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Bandung, Jakarta, Lampung, Palembang, Pekanbaru, Padang, Medan dan Banda Aceh.

Jumlah kasus terbanyak ditangani oleh LBH Makassar yakni 23 kasus, sedangkan jumlah korban paling banyak ditangani oleh LBH Bali, yaitu 48 korban.

"Misalnya Bali, ada lima kasus tapi korbannya 48. Jadi satu kasus itu korbannya bisa sangat banyak. Begitupun di Yogya, satu kasus korbannya 30," kata Isnur.

Isnur menambahkan dari 239 korban tersebut, paling banyak berumur 19-29 tahun, yakni 152 korban atau 63,6%. Disusul 61 korban berusia 3-18 tahun (25,52%), 21 korban berumur 30-39 tahun (8,79%) dan lima korban berusia di atas 40 tahun (2,09%).

seorang aktivis antikekerasanSeorang aktivis gerakan antikekerasan terhadap perempuan dalam unjuk rasa memprotes pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, 10 Februari 2020 (Foto: voaindonesia.com/AFP)

Dari jumlah perempuan yang menjadi korban kekerasan itu, masing-masing enam orang merupakan penyandang disorientsi seksual dan diabilitas.

"Dari 239 korban ini, beberapa korban mengalami kekerasan berulang makanya kita menemukan data ada 526 tindakan kekerasan. Yang paling tinggi adalah pelecehan seksual, 149 orang mengalami pelecehan seksual," kata Isnur.

1. Kekerasan Psikis

YLBHI membagi kekerasan yang dialami perempuan tersebut dalam 12 jenis, yakni kekerasan psikis (62 korban), kekerasan fisik (39 korban), kekerasan dalam rumah tangga (32 korban), kekerasan berbasis gender online (52 korban), kekerasan dalam pacaran (25 korban), intimidasi seksual (40 korban), perbudakan seksual (5 korban).

Di samping itu, pemaksaan aborsi (7 korban), pelecehan seksual (149 korban), pemerkosaan (66 korban), janji kawin (26 korban) dan eskploitasi seksual (23 korban).

Dari segi usia pelaku, lanjut Isnur, pelaku kekerasan terhadap perempuan paling banyak berumur 19-29 tahun yaitu 107 pelaku. Kemudian masing-masing berusia 30-39 tahun dan 40-49 tahun (46 pelaku), berumur 50 tahun ke atas (31 pelaku), serta berusia 16-18 tahun (9 pelaku).

Isnur menjelaskan dilihat dari latar belakang pelaku kekerasan terhadap perempuan, paling banyak adalah mahasiswa (71 orang). Disusul oleh karyawan swasta (48 orang), wiraswasta (22 orang), dosen serta yang tidak bekerja (masing-masing 19 orang), dan guru agama (18 orang).

Dari segi pendidikan, pelaku kekerasan terhadap perempuan terbanyak adalah lulusan sekolah menengah umum atau sederajat (125 orang), pascasarjana (57 orang), sarjana (42 orang), dan lulusan SD atau SMP (13 orang).

Dilihat dari relasi antara korban dengan pelaku, kasus paling banyak adalah relasi pertemananmantan/pacar (125 kasus), relasi keluarga (40 kasus), relasi pendidikan (28 kasus), relasi tetangga (18 kasus), dan relasi agama (11 kasus).

kekerasan terhadap perempuanIlustrasi: Kekerasan terhadap perempuan (Foto: voaindonesia.com - Tumisu/Pixabay)

Isnur mengatakan dari 239 perempuan yang menjadi korban kekerasan, sebanyak 123 korban tidak mau menempuh proses hukum terhadap pelaku. Sisanya sebanyak 116 korban memilih memproses hukum pelaku.

Isnur menjelaskan para korban kekerasan menolak menempuh proses hukum karena berbagai asalan, termasuk takut menghadapi penegak hukum, prosesnya panjang dan berbelit, buktinya tidak cukup, hambatan psikologis dan minimnya perlindungan terhadap korban.

2. RUU PKS Mendesak

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengatakan melihat laporan YLBHI tentang kekerasan terhadap perempuan selama setahun belakangan, dia jadi yakin pembahasan sekaligus pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak bisa lagi ditunda dan harus dirampungkan tahun ini.

Hinca menambahkan data YLBHi itu bisa membuka mata dan pikiran anggota Badan legislasi DPR yang sedang dalam proses merumuskan RUU PKS.

"Karena itu, lewat teman-teman YLBHI kami minta supaya materi kertas posisi ini juga segera disampaikan ke teman-teman, fraksi-fraksi lain baik yang di Komisi III maupun kami nanti yang di Badan legislasi. Saya akan membantu untuk menjembatani itu," ujar Hinca.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, sebelumnya menjelaskan tim dari Badan Legislasi sedang menyusun naskah awal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena draf RUU yang lama tidak dipakai lagi.

Proses perumusan naskah awal RUU Penghapusan kekerasan Seksual tersebut dikerjakan setelah Badan Legislasi empat kali empat menggelar rapat dengan beragam pihak terkait pembahasan RUU itu.

Willy memperkirakan naskah awal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini akan dipresentasikan pada 18 Agustus 2021 mendatang. Dia bertekad menyelesaikan pembahasan RUU tersebut hingga disahkan akhir tahun ini (fw/em)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Seruan Sekjen PBB Untuk Perangi Kekerasan Terhadap Perempuan
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyerukan upaya memerangi kekerasan terhadap perempuan
736 Juta Perempuan Pernah Alami Kekerasan Fisik dan Seksual
Perempuan di dunia banyak mengalami kekerasan fisik dan seksual, hasil studi WHO menunjukkan satu dari tiga perempuan jadi korban
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.