23 Maret Wakilnya Anies Baswedan Ditetapkan

23 Maret 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditargetkan akan memiliki wakil, dengan dilakukannya pemilihan wagub DKI.
Anies Baswedan. (Foto: Antara/Aji Cakti)

Jakarta - Jadwal pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta resmi ditetapkan. Hal itu disampaikan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) usai melaksanakan rapat tertutup di DPRD DKI. Jadi, pada bulan ini, Gubernur Anies Baswedan ditargetkan sudah memiliki pendamping. 

"Jadi hari ini, panitia pemilihan wagub DKI Jakarta telah berhasil menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan wagub. Intinya, pemilihan akan kita lakukan pada tanggal 23 Maret 2020. Itu yang penting," kata Wakil Ketua Pemilihan Basri Baco di DPRD Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.

Pada tanggal itu, cawagub Riza Patria dan Nurmansjah Lubis juga dijadwalkan menjalani uji kompetensi sebelum pemilihan. 

Tanggal 23 (Maret 2020) pas Paripurna, itu dalam satu kesatuan, setelah tanya jawab visi misi, tanya jawab, kemudian kita break, persiapan untuk pemilihan.

Anggota Dewan diperkenankan bertanya kepada tiap cawagub sebelum pemilihan yang berlangsung tertutup itu digelar.

"Diadakan penyampaian visi misi sekaligus di hari yang sama akan diadakan pemilihan wagub," katanya.

Baca juga: Cawagub DKI Nurmansjah Lubis Cemas Dijegal Partai

Penyampaian visi misi dan tanya jawab itu diadakan dalam sidang paripurna pemilihan. "Tanggal 23 (Maret 2020) pas Paripurna, itu dalam satu kesatuan, setelah tanya jawab visi misi, tanya jawab, kemudian kita break, persiapan untuk pemilihan" ujarnya.

Anggota Panlih Andyka mengatakan sejatinya tidak ada visi misi baru yang disampaikan cawagub. Hal ini lantaran wagub dipilih melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

"Karena ini wagub PAW yang akan kita pilih, artinya tidak punya visi misi baru tapi akan melaksanakan visi misi gubernur sesuai RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah). Inilah yang kita harapkan adanya ide dan gagasan visi misi gubernur tersebut. Jadi enggak ada visi misi baru lagi," kata Andyka.

Sebelum pemilihan, cawagub diwajibkan menyerahkan kelengkapan administrasi. Di antara kelengkapan itu ialah pernyataan pengunduran diri dari institusi sebelumnya seperti DPR dan TNI.

Basri BacoWakil Ketua Pemilihan Basri Baco di DPRD Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020. (foto: Tagar/Edy Syarif).

Hingga hari ini, Panlih mengaku belum menerima berkas tersebut. Hal ini karena cawagub menyerahkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum dikirim ke DPRD untuk diverifikasi.

"Sesuai aturan, masih belum ada di Panlih, tapi adanya di Gubernur. Nanti gubernur yang akan menyampaikan kepada DPRD dan DPRD akan memberikan kepada Panlih untuk kita teliti kita verifikasi," kata Baco.

Baca juga: Cawagub DKI Kritik Formula E: Monas Jangan Lu Aspal

Usai verifikasi berkas, Panlih akan melakukan wawancara sebelum penetapan sebagai cawagub resmi. "Kalau sudah ready semua baru kita majukan kepada pemilihan," katanya.

Dengan penetapan pemilihan ini, Panlih yakin Gubernur DKI Anies Baswedan akan segera memiliki pendamping. Setidaknya, DKI akan memiliki wagub pada akhir Maret 2020. "Insya Allah tanggal 23 (Maret) sudah ada Wagub DKI Jakarta," kata Wakil Ketua Panitia Pemilihan Cawagub. []

Berita terkait
Banjir Jakarta, Dinding Terowongan Tol Cawang Ambruk
Dinding saluran di underpass (terowongan) Tol Cawang, Jakarta Timur ambruk akibat terendam banjir pada Minggu, 23 Februari 2020.
Survey: Warga DKI Khawatir Politik Uang Cawagub
Menurut hasil survei LKSP, sebanyak 68 persen warga DKI trauma adanya politik uang terkait pemilihan perangkat daerah yang ditangani DPRD.
Gerindra Tolak Ada Ahli di Uji Kelayakan Cawagub DKI
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra menolak adanya keterlibatan ahli dalam uji kelayakan calon wakil gubernur DKI.