205 Peserta Terverifikasi Penuhi Persyaratan Calon Imam UEA

Kementerian Agama sampaikan terdapat 250 Hafiz yang mendaftarkan diri dan penuhi persyaratan seleksi calon imam UEA.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin. (Foto: Tagar/dok. Kemenag)

Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin umumkan terdapat 205 penghafal alquran (Hafiz) yang mendaftarkan diri dan penuhi persyaratan untuk seleksi calon imam di Uni Emirat Arab (UEA)

“Total ada 205 peserta yang mendaftar dan terverifikasi memenuhi persyaratan,” ujar Kamaruddin di Jakarta pada Minggu 8 November 2020.

Dari angka tersebut terdapat delapan warga negara Indonesia atau WNI yang tinggal di luar negeri.

Dia menjelaskan terdapat dua tahap untuk seleksi calon imam masjid UEA. Untuk tahap pertama akan berlangsung di Jakarta mulai 8-10 November dan diikuti 90 peserta. Sedangkan tahap ke dua akan diikuti oleh 115 peserta dan pelaksanaannya diperkirakan setelah diadakannya Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Sumatera Barat.

Calon Imam Masjid ini akan diproyeksikan sebagai Duta Bangsa Indonesia dan pahlawan devisa

Seleksi yang dibuka oleh Kamaruddin ini dihadiri oleh Direktur Timur Tengah Kemenlu, Bapak Bagus Hendraning Kobarsih, Direktur Penerangan Agama Islam Juraidi beserta jajaran Ditjen Bimas Islam.

Kamaruddin juga menyampaikan seleksi ini merupakan bentuk dari kerja sama untuk perluas dan perkuat hubungan Indonesia dengan UEA.

“Calon Imam Masjid ini akan diproyeksikan sebagai Duta Bangsa Indonesia dan pahlawan devisa karena mereka akan bekerja sebagai Imam di UEA,” ucapnya.

Kamaruddin juga sampaikan harapannya agar program ini ke depannya dapat dilaksanakan dan bukan hanya bekerja sama dengan UEA melainkan juga dengan Negara Timur Tengah lainnya.

Dewan juri yang terlibat dalam seleksi ini yakni Direktur Penais Dr. Juraidi, Dr KH Muhsin Salim, MA, Dr KH Ilhamuddin Qosim, MA, Dr KH Luthfi Fathullah, MA, dan Udin Saefuddin Lc, MA.

Untuk diketahui, terdapat beberapa persyaratan kriteria imam yang diberikan oleh UEA yakni hafal Alquran 30 Juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid baik teori maupun praktek, serta miliki suara yang fasih dan merdu.

“Calon Imam memungkinkan berkomunikasi dalam bahasa Arab,” tambahnya.

Kemudian, diwajibkan juga memahami ilmu fiqh, miliki pemikiran yang jernih, bukan anggota partai politik, memahami retorika dakwah, mampu berkhutbah, miliki akhlak yang baik serta berfaham Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan Manhaj Wasathiyah.

Kamaruddin juga sampaikan persyaratan lain yang harus dimiliki oleh calon imam UEA.

“Peserta harus menyiapkan dokumen ke luar negeri, sudah berkeluarga atau umur minimal 25 tahun,” ucapnya.

Serta Kamaruddin sampaikan jangka waktu yang diberikan sebagai imam sesuai dengan perjanjian MoU antara Indonesia dengan UEA.

“Para imam yang lulus seleksi akan bertugas di UEA mulai tahun 2021 selama tiga tahun,” ujar Kamaruddin. []

Baca juga:

Berita terkait
Kemenag: 745.415 Guru & Dosen Bukan PNS Tervalidasi BPJS
Sebanyak 745.415 guru, tenaga pendidik, dan dosen non PNS telah divalidasi oleh BPJS dan sedang diajukan ke Kemenkeu agar bisa mendapatkan BSG.
Kemenag: PPIU Utamakan Jemaah Umrah Tertunda karena Covid-19
Kemenag minta PPIU dahulukan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda karena dampak Covid-19 pada 1441H.
BPJS Verifikasi Usulan Kemenag Soal Subsidi Gaji Guru Non PNS
Kementerian Agama telah mengajukan usulan bantuan subsidi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan non PNS tahun anggaran 2020.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.