Bantul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyiapkan sekitar 200 petugas pemantau penyembelihan hewan kurban selama Iduladha mendatang.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Bantul, Joko Waluyo, mengatakan penyembelihan hewan kurban kemungkinan akan tersebar di beberapa titik. Alasannya kapasitas rummah potong hewan (RPH) yang ada di Bantul sangat kecil.
Maka dari itu para petugas yang jumlahnya 200 tersebut bakal difokuskan memantau penyembelihan di luar RPH. "Di Bantul hanya ada satu RPH, kecil, kapasitasnya untuk 10-12 ekor hewan saja. Karena keterbatasan, banyak warga yang memotongnya di luar RPH dan akan kami awasi ketat, dengan menerjunkan 200 petugas," katanya ketika dihubungi pada Minggu 26 Juli 2020.
Jadi, saya yakin, tahun ini tidak akan jauh berbeda. Kemarin kan 21 ribu ekor, mungkin tahun ini kalau turun juga hanya sekitar 10 persennya saja.
Menurut data pada 2019 lalu, jumlah penyembelihan di luar RPH mencapai sekira 2 ribu tempat penyembelihan, dan hewan ternak sebanyak 21 ribu ekor. "Jumlah penyembelihan di luar RPH bisa mencapai ribuan kalau perayaan seperti ini, dalam kondisi pandemi seperti ini permintaan masyarakat juga tidak menurun," kata Joko.
Dia mengatakan, hampir tidak ada perubahan dengan tahun sebelumnya. "Jadi, saya yakin, tahun ini tidak akan jauh berbeda. Kemarin kan 21 ribu ekor, mungkin tahun ini kalau turun juga hanya sekitar 10 persennya saja," ungkapnya.
Pihaknya pun merasa perlu menerjunkan ratusan petugas untuk memantau langsung penyembelihan hewan kurban yang tersebar di beberapa titik itu. "Jadi gunanya ada pantauan dari kami ya untuk itu, untuk melakukan pengawasan yang ketat agar semuanya berjalan dengan baik," ujarnya.
Selain itu, Pemkab Bantul juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati No.180/02683 tentang Pelaksanaan Ibadah Iduladha dan Kegiatan Kurban 1441 H/2020 M dalam Situasi Wabah Covid-19. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pula mengenai skema penyembelihan di luar RPH.
"Ini yang harus diperhatikan, lokasi pemotongan hewan kurban di luar RPH, dibatasi maksimal 40 orang, disertai kewajiban menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Setiap lokasi penyembelihan juga harus lapor, saat ini sudah masuk ratusan," kata Joko. []