20 Tahun Penjara untuk Pembunuh Siswi SMK Tarutung

Majelis hakim PN Tarutung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pembunuh siswi SMK Kristina Gultom.
RH, 36 tahun, menjalani sidang kelima yakni pembacaan keterangan terdakwa di PN Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin 20 Januari 2020. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Tarutung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Rinto Hutapea, 36 tahun, pelaku pembunuhan siswi SMK Swasta Karya Tarutung, Kristina Gultom.

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu, 26 Februari 2020.

"Ya, sudah putus 20 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Sayed Fauzan selaku ketua ketua majelis hakim.

Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga

Sayed mengatakan sejumlah hal yang meringankan hukuman terhadap Rinto Hutapea. 

"Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," kata Sayed.

Sebelumnya diberitakan Tagar, pada agenda sidang di PN Tarutung, Rinto Hutapea sempat bertahan membuat pernyataan tidak memperkosa korbannya, Kristina Gultom.

Pernyataan itu secara berulang diucapkannya dalam agenda sidang pembacaan keterangan terdakwa pada Senin, 20 Januari 2020.

Pertanyaan dari ketua majelis hakim Sayed Fauzan dan hakim anggota Saba'aro Zendrato ditepisnya dengan menyebut, tak melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Tidak ada yang mulia, saya dipaksa saat pemeriksaan polisi," katanya, menjawab pertanyaan hakim Fauzan dan Zendrato.

Walaupun akhirnya dia melunak saat hakim Hendri Tarigan mempertegas hasil visum nomor: 11048/IV/UPM/IX/2019 tanggal 13 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani dr Reinhard JD Hutahaean, dokter pada RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar.

Rinto Hutapea akhirnya mengakui perbuatannya, pembunuhan disertai pemerkosaan pada Minggu, 4 Agustus 2019.[]

Berita terkait
Warung Tuak Titik Mula Pembunuhan Siswi SMK Tarutung
Terdakwa pembunuh siswi SMK Swasta Karya Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, sempat bertahan membuat pernyataan tidak memperkosa korban.
Pembunuh Siswi SMK Tarutung Terancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan Kristina boru Gultom, siswi SMK Swasta Karya Tarutung, Tapanuli Utara bisa diancam hukuman mati.
Video: Kisah di Balik Pembunuhan Siswi SMK Tarutung
Orang tua korban menceritakan kisah di balik pembunuhan anaknya, siswi SMK Karya Tarutung yang jasadnya ditemukan Senin, 5 Agsutus 2019.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi