2.337 Narapidana di Jawa Tengah Dibina di Rumah

2.337 warga binaan pemasyarakatan di Jawa Tengah secara hukum tetap berstatus sebagai narapidana meski dibina di rumah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tarsono menyebut sudah ada 2.337 narapidana di wilayahnya yang dibina di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona. (Foto: Kemenkumham Jateng)

Semarang - Sebanyak 2.337 narapidana di wilayah Jawa Tengah dipulangkan demi mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara. Mereka akan menjalani program pembinaan Asimilasi dan Integrasi dengan bimbingan dan pengawasan petugas Balai Pemasyarakatan. 

"Untuk wilayah Jateng sudah melaksanakan Asimilasi 2.256, Integrasi 81, totalnya sudah 2.337. Dan akan berlanjut angkanya, karena yang Integrasi sifatnya usulan dari kepala lapas maupun kepala rutan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Tarsono, Senin, 6 Maret 2020.

Tarsono menjelaskan dari jumlah itu, 1.643 narapidana telah dikeluarkan untuk program Asimilasi di rumah. Lalu, 81 Narapidana yang dibebaskan untuk program Integrasi dengan rincian, 45 narapidana menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), 35 narapidana menjalani Cuti Bersyarat (CB) dan 1 orang menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Secara umum hanya untuk tindak pidana umum.

Selain itu, masih ada 613 narapidana yang telah mengantongi surat keputusan untuk menjalani Asimilasi di rumah namun belum dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Tarsono menambahkan narapidana kasus korupsi tidak akan ada yang diikutkan di seluruh program tersebut. Sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, program Asimilasi tidak berlaku bagi narapidana korupsi, narkotika, terorisme, serta kasus pidana khusus lain.

"Secara umum hanya untuk tindak pidana umum," ujarnya.

Ia melanjutkan, narapidana yang mengikuti program Asimilasi dan Integrasi atau pembebasan lain yang diatur regulasi, telah mengikuti program pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana. Dengan kata lain telah memenuhi syarat administrasi dan substantif.

"Yang penting untuk diketahui, bahwa mereka yang menjalani program ini masih berstatus terpidana. Tidak bebas secara hukum, namun hanya menjalani program pembinaan di rumah mereka masing-masing. Akan ada konsekuensinya bila mereka bila melakukan pelanggaran selama masa pembinaan di rumah masing-masing", tutur dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Tangis Narapidana Cantik Kudus Sambut Asimilasi
Abida Wahdani berurai air mata saat menerima keputusan asimilasi. Narapidana cantik ini keluar penjara sebulan lebih awal.
Sujud Syukur Narapidana Magelang Bebas karena Corona
Sejumlah narapidana di Magelang langsung sujud syukur usai keluar dari lapas. Sebanyak 200 narapidana dapat asimilasi untuk mencegah corona.
Semarang Gelar Sidang Pidana Online Cegah Corona
Mencegah penyebaran virus corona, aparat penegak hukum di Semarang sepakat menggelar sidang pidana umum secara online.
0
Lirik Lagu Until I Found You Stephen Sanchez yang Viral di TikTok
Stephen Sanchez melalui kanal YouTube-nya pada pada 1 September 2021, merilis lagu terbarunya yang berjudul Until I Found You.