Kudus - Sebanyak 2.000 buruh yang dirumahkan di Kudus mendapat tunjangan hari raya (THR) penuh. Hal tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo saat ditemui Tagar di Pendopo Kabupaten Kudus,
“Harus dapat. Kalau ada perusahaan yang tidak mengeluarkan akan kami tinjau nanti. Pemerintah Kabupaten Kudus siap memfasilitasi mereka (pekerja yang dirumahkan) agar tetap dapat THR,” kata Hartopo usai menerima bantuan Covid-19, dari Komunitas Landcruiser, Rabu, 13 Mei 2020.
Harus dapat. Kalau ada perusahaan yang tidak mengeluarkan akan kami tinjau nanti.
Menurut Hartopo, pemberian THR pada pekerja yang dirumahkan merupakan kewajiban perusahaan. Dari data yang diterima pihaknya, ada 17 pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dua ribu lebih buruh lain yang dirumahkan. Mereka berasal dari sejumlah perusahaan, antara lain PR Sukun, PT Hartono Istana Teknologi dan PT Pura Group.
“Rincinya saya tidak hafal, antara lain itu,” kata dia.
Sebagaimana Edaran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus bernomor 560/625/16.03/2020, pemberian THR keagamaan kepada buruh tetap diberikan sebagaimana aturan yang berlaku, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.
THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT. Bonus Lebaran itu diberikan secara proporsional, dengan hitungan masa kerja dikali upah satu bulan dibagi 12.
Adapun THR yang diberikan pada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu tahun, besarannya sama dengan upah satu bulan. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang kesulitan melakukan pembayaran THR, dapat melakukan dialog dengan pekerjanya. Dari dialog bisa didapat solusi atau kesepakatan, seperti pembayaran secara bertahap.
Terpisah, Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Agus Juanto menuturkan sebanyak 2.000 pekerja di Kudus yang dirumahkan telah mendapat THR penuh sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus, yakni Rp. 2.218.451.
Secara umum, hingga Rabu, 13 Mei 2020, pihaknya menerima laporan sebanyak 35 dari 170 perusahaan di Kudus telah melaporkan pembayaran THR. Antara lain, PT Nojorono, PT Nikko Rama, PT Hartono Istana Teknologi, PT Ramayana Lestari, Kudus Karya Prima dan PT Sarana Kencana Mulya.
Dari 35 perusahaan tersebut ada dua perusahaan yang melakukan pembayaran THR secara bertahap. Yakni PT Maju Jaya Furindo dan PT Mubarokfood Cipta Delicia.
“Pembayaran THR secara bertahap ini sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” kata Agus. []
Baca juga:
- Buka Sehari, Pelatihan di BLK Kudus Tutup Lagi
- Lapak Berjarak Diterapkan di Pasar Bitingan Kudus
- Wajah Kecewa Warga Kudus di Pembagian Bansos Covid