2.000 Buruh Kudus Dapat THR Meski Dirumahkan

Jika ada buruh di Kudus yang dirumahkan tapi tidak dapat THR, silakan lapor ke Plt Bupati Kudus HM Hartopo.
Plt Bupati Kudus HM Hartopo mewajibkan perusahaan di wilayahnya memberi THR meski buruh itu dirumahkan. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Sebanyak 2.000 buruh yang dirumahkan di Kudus mendapat tunjangan hari raya (THR) penuh. Hal tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo saat ditemui Tagar di Pendopo Kabupaten Kudus, 

“Harus dapat. Kalau ada perusahaan yang tidak mengeluarkan akan kami tinjau nanti. Pemerintah Kabupaten Kudus siap memfasilitasi mereka (pekerja yang dirumahkan) agar tetap dapat THR,” kata Hartopo usai menerima bantuan Covid-19, dari Komunitas Landcruiser, Rabu, 13 Mei 2020. 

Harus dapat. Kalau ada perusahaan yang tidak mengeluarkan akan kami tinjau nanti.

Menurut Hartopo, pemberian THR pada pekerja yang dirumahkan merupakan kewajiban perusahaan. Dari data yang diterima pihaknya, ada 17 pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dua ribu lebih buruh lain yang dirumahkan. Mereka berasal dari sejumlah perusahaan, antara lain PR Sukun, PT Hartono Istana Teknologi dan PT Pura Group.

“Rincinya saya tidak hafal, antara lain itu,” kata dia.

Sebagaimana Edaran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus bernomor 560/625/16.03/2020, pemberian THR keagamaan kepada buruh tetap diberikan sebagaimana aturan yang berlaku, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.

THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT. Bonus Lebaran itu diberikan secara proporsional, dengan hitungan masa kerja dikali upah satu bulan dibagi 12.

Adapun THR yang diberikan pada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu tahun, besarannya sama dengan upah satu bulan. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

Bagi perusahaan yang kesulitan melakukan pembayaran THR, dapat melakukan dialog dengan pekerjanya. Dari dialog bisa didapat solusi atau kesepakatan, seperti pembayaran secara bertahap.

Terpisah, Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Agus Juanto menuturkan sebanyak 2.000 pekerja di Kudus yang dirumahkan telah mendapat THR penuh sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus, yakni Rp. 2.218.451.

Secara umum, hingga Rabu, 13 Mei 2020, pihaknya menerima laporan sebanyak 35 dari 170 perusahaan di Kudus telah melaporkan pembayaran THR. Antara lain, PT Nojorono, PT Nikko Rama, PT Hartono Istana Teknologi, PT Ramayana Lestari, Kudus Karya Prima dan PT Sarana Kencana Mulya.

Dari 35 perusahaan tersebut ada dua perusahaan yang melakukan pembayaran THR secara bertahap. Yakni PT Maju Jaya Furindo dan PT Mubarokfood Cipta Delicia.

“Pembayaran THR secara bertahap ini sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” kata Agus. []

Baca juga: 

Berita terkait
THR Tolong Buruh Rokok Kudus di Tengah Pandemi Covid
Rp 97 miliar THR digelontorkan perusahaan rokok PT Djarum Kudus untuk puluhan ribu buruhnya, Selasa, 12 Mei 2020.
Alhamdulillah, THR ASN Rp 29,38 T Cair Pekan Ini
Pemerintah memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini akan mulai dibayarkan pada Jumat pekan ini, 15 Mei 2020.
Menaker Izinkan Perusahaan Cicil Bertahap THR Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan izin bagi perusahaan swasta untuk menunda atau menyicil THR Lebaran 2020.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.