2 Warga Tersangka, Bakumsu: Polres Simalungun Arogan

Bakumsu menilai polisi tidak netral menangani kasus bentrok warga Kabupaten Simalungun dengan pihak PT Toba Pulp Lestari.
Bakumsu dan warga Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, saat melapor ke SPKT Polres Simalungun, Selasa 17 September 2019. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Simalungun - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) menilai polisi tidak netral dan bersikap arogan menangani kasus bentrok masyarakat Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun dengan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL). 

Polres Simalungun menetapkan dua warga sebagai tersangka. "Ada kejanggalan dalam penetapan keduanya sebagai tersangka," kata Ronald Syahfriansyah dari Bakumsu, Rabu 25 September 2019.

Dikatakan Ronald, kejanggalan itu berawal saat TA dan JA serta warga lainnya Risnan Ambarita, pihak AMAN Tano Batak, dan Bakumsu mendatangi Polres Simalungun untuk memberikan keterangan lanjutan sebagai saksi atas laporan penganiayaan anak 3,5 tahun, MA.

"Setelah diperiksa usai makan siang, polisi menangkap TA dan JA atas laporan pihak TPL sebelumnya. Kami anggap bahwa pihak Polres Simalungun begitu arogan," katanya.

Jadi kita melihat Polres Simalungun ini berat sebelah

Ronald mengatakan, ada beberapa kejanggalan penetapan serta penahanan TA dan JA, di antaranya belum pernah dipanggil polisi sebagai terlapor atau sebagai saksi. Kemudian langsung ditangkap, disergap, dan diborgol.

Terhadap TA dan JA, Ronald beranggapan Polres Simalungun semacam hendak menangkap penjahat kelas kakap yang sudah DPO.

"Sementara tindakan kita sangat kooperatif, kehadiran kita ke Polres Simalungun itu. Seolah kita melihat Polres Simalungun tidak profesional dan tidak proporsional," ujarnya.

Sementara laporan pihaknya terkait penganiayaan MA, dan keterangan saksi-saksi tidak ditindaklanjuti. "Jadi kita melihat Polres Simalungun ini berat sebelah," sambungnya.

Ronald menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dalam kasus ini. Termasuk akan melakukan gugatan pra peradilan (prapid) atas penetapan TA dan JA sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Muhammad Agustiawan menyebut TA dan JA sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasca bentrok masyarakat Desa Sihaporas dengan pihak PT TPL, Senin 16 September 2019 lalu. Bentrok itu dipicu atas saling klaim lahan. []

Berita terkait
Bentrok dengan TPL, Dua Warga Simalungun Jadi Tersangka
Pasca bentrok warga Kabupaten Simalungun dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), polisi menetapkan dua tersangka dalam insiden itu.
Warga Simalungun Bentrok dengan TPL, 1 Balita Terluka
Saling klaim lahan, warga di Simalungun, bentrok dengan petugas dari PT Toba Pulp Lestari (TPL).
12 Bakal Calon di Pilkada Simalungun, Maju dari PDIP
Sebanyak 12 orang telah mendaftar sebagai bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun di Pilkada 2020, maju dari PDIP.