2 Tersangka Korupsi Kemensos Ambil Untung Rp 10 Ribu

Tersangka yang terjerat kasus korupsi Mensos ternyata mencari keuntungan sebesar Rp.10 ribu dalam satu paket sembako.
Logo KPK. (Tagar/Twitter)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap, tersangka MJS dan AW yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) dan mencari keuntungan sebesar Rp 10.000 per satu paket sembako.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Bahkan Kasus ini turut menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos,

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu, 6 Desember 2020.

Firli menjelaskan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.

"Dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ucap Firli.

Kata Firli sesudah besaran fee disepakati, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan pada Mei-November 2020 lalu. Rekanan itu adalah AIM dan HS selaku pihak swasta serta PT RPI yang diduga milik MJS.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan hukuman mati atas kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara

"Kasus korupsi suap bantuan sosial di era bencana Covid-19 yang dilakukan Kementerian Sosial, yang di OTT Sabtu lalu harus dikenakan hukuman mati sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Azmi dikutip dari keterangannya, Minggu, 6 Desember 2020.

Dia menegaskan, ini saat yang tepat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Juliari, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Pasal 2 ayat (1), menyebut memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara

"Karena Pasal 2 ayat 2 UU tipikor ini syaratnya sudah terpenuhi, dimana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapapun ia pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional karena Pandemi Covid-19 ini disebut sebagai bencana nonalam," ujarnya.

Dia menjelaskan, secara yuridis maupun fakta, rangkaian kejahatan ini dilakukan secara sistemik dan terorganisir. Sebab, uang fee bansos Covid019 sudah diterima berkali-kali.

"Secara sosiologis tindakan menteri yang begini mencoreng kewibawaan pemerintah, dimana diketahui saat ini pemerintahan sedang dan terus berupaya maksimal dalam kerja kerasnya yang terukur dan terarah guna melawan penyebaran Covid-19, namun dirusak oleh Mensos dan oknum pegawai, serta pengusaha yang bermental maling dan rakus ini," kata dia. []

Baca juga:

Berita terkait
Dua Menteri Jokowi Ditangkap KPK, Deddy Corbuzier Kecewa
Deddy Corbuzier yang pernah mengundang dua orang menteri Jokowi di acara podcast yang diasuhnya, mengaku kecewa dengan penangkapan KPK.
Menanti Keberingasan KPK Tangkap Ketum Partai - Sekjen - DPR Korup
Masyarakat Indonesia tengah menanti keberanian KPK menangkap para petinggi partai politik, anggota DPR, dan lembaga negara lainnya yang korupsi.
Firli Bahuri Singgung Hukuman Mati, Eks KPK: Tak Perlu Banyak Slogan
Eks Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah meminta Ketua KPK Firli Bahuri tak perlu banyak slogan hukum mati koruptor, cukup kerja.