Makassar - Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, terduga penganiaya dua pelajar asal Kabupaten Sinjai, akhirnya ditangkap. Mereka diringkus petugas Resmob Polsek Rappocini di sebuah kafe di Jalan Bontomanai, Rappocini, Kota Makassar, Sabtu, 26 September 2020, sekira pukul 17.00 Wita.
Kedua terduga pelaku bernama Samsul Alam Baktiar, 28 tahun, dan Rahmad Rara, 25 tahun. Pegawai honorer Satpol PP ini ditangkap beberapa saat usai menghajar dua pelajar yang tengah tugas magang di Makassar, bernama Ikhsan dan Haris.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rappocini Inspektur Polisi Satu Nurtjahyana menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum Satpol PP ini sempat direkam video oleh pengendara lainnya. Video kemudian diunggah di media sosial dan menjadi viral.
Jadi awalnya kedua korban keluar mencari makan. Kemudian, tabrakan dengan para pelaku di Jalan Ap Pettarani.
Aksi main hakim sendiri terjadi di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat dini hari, 25 September 2020.
"Setelah adanya informasi penganiayaan tersebut, kami langsung melakukan proses penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku di kafe, sehingga kami bergerak melakukan penangkapan," kata Nurtjahyana kepada Tagar, Minggu, 27 September 2020.
Dihadapan polisi, kedua Satpol PP ini mengakui perbuatannya telah mengeroyok dua pelajar di Jalan Andi Djemma. Mereka menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan dan batu ke arah helm dan punggung korban.
Baca lainnya:
- Anggota Satpol PP di Mamuju Bingung Tiba-tiba Dipecat
- Gawang di Tangerang Selatan Kena Segel Satpol PP
- Penegasan Satpol PP Semarang soal Balap Lari Liar
Bahkan Rahmat memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan berulang kali ke arah perut dan wajah para korban.
"Jadi awalnya kedua korban keluar mencari makan. Kemudian, tabrakan dengan para pelaku di Jalan Ap Pettarani. Karena takut, korban ini melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalan. Pada akhirnya, pelaku mendapati dan mengeroyok para korban," tutur dia.
Hingga saat ini, kedua oknum Satpol PP ini masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Rappocini. Sementara untuk para korban sudah diberikan perawatan medis. []