2 Remaja Pesta Seks Divonis 100 Kali Cambuk, Jaksa Banding

Jaksa akan mengajukan banding terkait vonis 100 kali cambuk terhadap dua remaja pesta seks di Aceh.
Pasangan sejenis yang kedapatan berhubungan badan di Gampong Rukoh menjalani hukuman cambuk di hadapan ratusan warga di Masjid Syuhada Banda Aceh, Selasa (23/5/2017). (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie akan mengajukan banding terkait vonis 100 kali cambuk terhadap dua remaja yang melakukan pesta seks di kabupaten tersebut.

“Untuk MA diajukan banding salah satunya karena tidak sesuai dengan putusan pasangannya yang diputuskan ikhtilath, sedangkan untuk MA kenapa divonis zina,” ujar Penutut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Tarmizi saat dikonfirmasi, Rabu, 18 November 2020.

Menurut Tarmizi, putusan vonis yang dijatuhkan Mahkamah Syar’iyah Sigli terhadap MA dan TM tidak sinkron dengan putusan terhadap pasangan keduanya masing-masing yang dinyatakan bersalah berbuat ikhtilath.

“Mahkamah Syar’iyah Sigli memutuskan zina, sedangkan jaksa melihat pasangannya itu diputus ikhtilath. Artinya ada ambivalen atau ketidaksinkronan antara majelis hakim yang memutus MA dengan majelis hakim yang memutus pasangannya,” ujarnya.

Mahkamah Syar’iyah Sigli memutuskan zina, sedangkan jaksa melihat pasangannya itu diputus ikhtilath.

Selain itu, kata Tarmizi, pada kasus MA seorang anggota majelis hakim menimbulkam sensing opinion atau berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya.

Baca juga: Remaja Pesta Seks Swinger di Aceh Divonis 100 Kali Cambuk

"Seorang hakim anggota tidak sepakat atas putusan yang dibaca terhadap MA. Ada silang pendapat terkait vonis MA,” katanya.

“Kami mengajukan banding bukan karena menolak hukuman cambuk. Tapi memang pasangan mereka berbeda putusan,” ucap Tarmizi.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pada Mahkamah Syar'iyah Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh memvonis 2 dari 6 pelaku yang berpesta seks di kabupaten tersebut dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali. Keduanya adalah pria berinisial MA dan wanita berinisial TM.

Baca juga:

Dikutip Tagar di laman resmi Mahkamah Syar’iyah Sigli pada Rabu, 18 November 2020, vonis terhadap MA dan TM diputuskan pada awal November 2020 lalu.

Dalam persidangan, keduanya masing-masing dinyatakan telah melakukan zina dengan dua anak di bawah umur dalam pesta seks di sebuah rumah di Kabupaten Pidie pada awal Oktober 2020 lalu. []

Berita terkait
Pelaku Prostitusi Anak di Aceh Ditangkap di Sumatera Utara
Polisi menangkap seorang pelaku prostitusi anak berinisial IS, 35 tahun, warga Kota Sigli, kabupaten setempat.
Korban Prostitusi Anak Butuh Perlindungan dari Pemerintah
Pemerintah Aceh diminta serius dalam melindungi korban prostitusi anak yang terbongkar di Pidie beberapa waktu lalu.
Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Anak di Aceh
Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi anak di Kabupaten Pidie, Aceh. 3 muncikari ditangkap.
0
Lionel Messi Bawa Bisnis Bagus untuk PSG
Presiden PSG, Nasser al Khelaifi, mengkonfirmasi kepada MARCA bahwa Leo telah menguntungkan di musim pertamanya di PSG