2 Remaja Ambon Pemerkosa Gadis 14 Tahun Buron

Satuan Reskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih mengejar dua remaja pemerkosa gadis 14 tahun berinisial WY.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy.(Foto:Tagar/Muhammad Jaya).

Ambon - Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih mengejar dua remaja pemerkosa gadis 14 tahun berinisial WY.

Dua remaja berinisial AL dan FI menyetubuhi gadis itu usai menenggak minuman keras (miras) tradisional jenis sopi bersama dua teman mereka, NH dan MJK yang sudah ditangkap, setelah orang tua WY melaporkan ke kantor polisi, Minggu 1 September 2019.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap AL dan FI.

"Belum ditangkap, kami masih mengejar dua remaja tersebut," ujar Julkisno, di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Senin 9 September 2019.

Julkisno mengatakan, keberadaan keduanya sudah teridentifikasi dan personel buser masih terus melakukan pengejaran.

Meski begitu, Julkisno enggan menjelaskan detail tempat yang menjadi persembunyian keduanya. "Sabar, anggota masih mengejar AL dan FI. Kalau sudah ditangkap pasti saya kasih tahu," katanya.

Pasal yang dipersangkakan kepada NH dan MJK memenuhi unsur dan sesuai perbuatan mereka

Selain mengejar AL dan FI, kata Julkisno, penyidik telah membuat berkas perkara NH dan MJK sambil berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Hingga kini keduanya masih berstatus tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Atas perbuatan tersangka ini, NH dan MJK dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Pasal yang dipersangkakan kepada NH dan MJK memenuhi unsur dan sesuai perbuatan mereka. Pasal serupa juga akan dijerat ke AL dan FI," jelasnya.

Sebelumnya, empat remaja di Kecamatan Sirimau Ambon, Maluku, menyetubuhi gadis 14 tahun berinisial WY secara bergilir. Tindakan asusila itu dilakukan usai mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi.

Empat remaja tersebut masing-masing berinisial HN berusia 18 tahun; MJK, 18 tahun; AL dan FI.[]

Berita terkait
Kronologi Empat Remaja Ambon Gilir Gadis 14 Tahun
Empat remaja di Ambon Maluku menyetubuhi WY gadis 14 tahun secara bergiliran, berikut kronologi pristiwa tersebut.
2 Dari 4 Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Ambon Tertangkap
Tim unit Buru Sergap (Burser) Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tangkap 2 tersangka pemerkosa gadis 14 tahun.
4 Remaja Ambon Gilir Gadis 14 Tahun Usai Pesta Sopi
Empat remaja di Kecamatan Sirimau Ambon, Maluku, menyetubuhi gadis 14 tahun berinisial WY secara bergilir.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.