2 Remaja 18 Tahun di Medan Curi Motor dari Parkiran Indomaret

Dua remaja di Medan ditangkap kspolisian karena mencuri motor dari pelataran parkir toko swayalan.
Dua pelaku pencuri motor bersama barang bukti diamankan di Markas Polsek Medan Kota. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Dua pelaku pencurian motor yang masih berusia remaja, berhasil ditangkap polisi karena terjatuh dari motor saat berusaha kabur dari kejaran personel Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Dua pelaku ini, masing-masing berinisial TR, 18 tahun, dan MA, 18 tahun, keduanya warga Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia.

Mereka ditangkap atas kasus pencurian motor di pelataran parkir Indomaret, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin menuturkan, saat kejadian pukul 20.30 WIB, dua pelaku berboncengan mengendarai motor dan masuk ke pelataran parkir Indomaret Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan Barat.

Pelaku sudah kami tahan, dan mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan

"Pelaku TR, turun dari motor dan langsung mematahkan stang motor milik korban Joshua Arhita Simanjuntak, 21 tahun, warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang sedang berbelanja di dalam Indomaret," ujarnya, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Setelah merusak stang motor milik korban, kata Ainul Yaqin, pelaku mendorongnya lalu kabur.

"Saat bersamaan, personel kami sedang melakukan patroli dan mendengar kejadian itu, langsung melakukan pengejaran. Tak jauh dari lokasi, pelaku terjatuh dari motornya saat dikejar," katanya.

Selanjutnya, dua orang pelaku ini diboyong ke Markas Polsek Medan Kota, dengan laporan polisi LP/580/X/2020/Sek Medan Kota, tertanggal 27 Oktober 2020.

Dari pelaku, tambah Ainul Yaqin, turut disita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario warna hitam BK 2848 MBG milik korban, dan satu unit motor Honda Beat warna hitam BK 5582 ACZ milik pelaku.

"Pelaku sudah kami tahan, dan mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas," terangnya. []

Berita terkait
Pelaku Pencurian 15 Emas Batangan di Makassar Ditangkap
Tim Resmob Polda sulsel berhasil menangkap pelaku pembobol rumah warga dan membawa lari emas batangan seberat 2 Kg.
Kaki Pencuri Handphone Dihadiahi Timah Panas Polisi Padang
Polresta Padang menembak kaki pelaku pencurian handphone karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di rumahnya.
Tertangkap Basah, Pemilik Rumah dan Pelaku Pencurian Berkelahi
Seorang pemuda yang hendak melakukan pencurian di Kota Makassar ditangkap polisi, bahkan sebelumya pelaku sempat berkelahi dengan pemilik rumah.