2 Perkara Djoko Tjandra Rampung, Kabareskrim: Bukti Komitmen Polri

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Listyo Sigit Prabowo merampungkan dua perkara Djoko Tjandra, bukti komitmen Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Listyo Sigit Prabowo merampungkan dua perkara Djoko Tjandra, bukti komitmen Polri. (Foto: Humas Polri)

Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan perkara dugaan pemalsuan surat jalan dan suap status Red Notice, yang menjerat buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra beserta jenderal di Korps Bhayangkara. 

Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, sejak awal kasus ini bergulir, pihaknya memang berkomitmen untuk mengusut dan menuntaskan perkara terkait Djoko Tjandra hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.

Bareskrim telah menyatakan sedang melakukan pembenahan internal menuju pelayanan yang profesional, bersih dan transparan.

"Ini merupakan komitmen Polri untuk mengusut tegas dan tuntas kasus tersebut, sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses penanganan kasus Djoko Tjandra," kata Listyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tagar, di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.

Baca juga: Kabareskrim Listyo: Kebakaran Kejagung Ada Unsur Pidana

Kasus ini menemui titik terang setelah tim Bareskrim Polri yang dipimpin Kabareskrim Sigit mencokok Djoko di Malaysia dan membawanya pulang ke Tanah Air pada Kamis, 30 Juli 2020. 

Penangkapan Djoko Tjandra tak terlepas dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Atas instruksi tersebut, Kapolri Idham Azis membentuk Tim Khusus Bareskrim untuk mencari keberadaan buronan kelas kakap yang dijuluki Joker itu.

Setelah Brigjen Pol Prasetijo Utomo tersangkut kasus Djoko Tjandra, Kabareskrim langsung mencopot jabatan Prasetijo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. 

Pencopotan jabatan ini menjadi bagian dari komitmennya untuk menindak anggota Polri yang melanggar, serta menjadi upaya pembenahan internal menuju pelayanan Polri yang profesional, bersih dan transparan. 

"Di awal kasus ini bergulir, Bareskrim telah menyatakan sedang melakukan pembenahan internal menuju pelayanan yang profesional, bersih dan transparan. Hingga kini terus kami galakkan. Komitmen itu akan terus kami jaga," kata Sigit.

Baca juga: Denny Siregar: Listyo Sigit Prabowo yang Tidak Mata Duitan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Jumat, 16 Oktober 2020, menyerahkan berkas perkara tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice kepada Kejaksaan. 

Empat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi untuk selanjutnya segera disidang di pengadilan. 

"Penyidikan di Polri untuk kasus pemalsuan surat jalan dan kasus suap status red notice sudah selesai dan saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal kami lihat perjalanannya di proses sidang," tuturnya.

Listyo pun meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan tersebut, karena menjadi bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Sementara untuk kasus surat jalan palsu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap II ke Kejaksaan pada Senin, 28 September 2020. 

Tiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Djoko Tjandra. Saat ini kasus surat jalan palsu masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Sedangkan untuk kasus dugaan suap status Red Notice yang menjerat Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, perkara ini dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan di Kejari Jakarta Selatan dan Pusat. []

Berita terkait
Tangkap Djoko Tjandra, Prestasi Listyo Jadi Kapolri
Prestasi ini diyakini akan membuat Presiden Jokowi melirik Listyo sebagai calon pengganti Jenderal Pol Idham Azis sebagai Kapolri.
Tangkap Djoko Tjandra, Tutup Isu Agama Listyo Menuju Kapolri
Usai berhasil menangkap Djoko Tjandra, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dinilai layak menggantikan Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri.
Foksi Dukung Idham Azis dan Listyo Usut Kasus Djoktjan
FOKSI dukung langkah tegas Idham Azis dan Listyo Sigit dalam mengusut kasus Djoko Tjandra yang mendapat bantuan dari tiga jenderal di tubuh Polri.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.